in ,

Menkeu: Sengaja Ngemplang Pajak, Denda 300 Persen

Menkeu: Sengaja Ngemplang Pajak
FOTO: AST

Pajak.com, Jakarta – Memasuki bulan ketiga pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pemerintah terus gencar melakukan sosialisasi. Seperti diketahui, PPS hanya akan berlangsung hingga akhir Juni 2022 mendatang. Setelah itu, tidak akan ada lagi pengampunan lainnya yang diberikan pemerintah. Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkali-kali menekankan agar Wajib Pajak memanfaatkan momentum ini. Terlebih lagi, bagi wajib pajak yang sebelumnya memang terindikasi sengaja menghindari pajak. Menkeu sengaja ngemplang pajak, 200-300 persen.

Dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada Wajib Pajak di Jawa Tengah dan Yogyakarta  Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menjelaskan, ada dua skema kebijakan PPS. Pertama, ditujukan kepada Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Tarifnya yaitu PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Kemudian, 8 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

Baca Juga  Pro Visioner Konsultindo Beberkan Panduan Lengkap Penyusunan SPT Tahunan untuk WP Badan dan Orang Pribadi

Kedua, kebijakan PPS ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarifnya yaitu PPh Final 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

“Kok, larang (mahal) amat 18 persen? Ini sudah paling dekat (relevan) karena harusnya Wajib Pajak bayar 35 persen. Bahkan, kalau ketahuan Wajib Pajak dengan sengaja menghindari pajak, itu pidana, maka (harusnya) Wajib Pajak bisa kena denda 300 persen. Jadi, jangan dilihat, 18 persen tinggi karena normal rate-nya 30 persen, atau bahkan kalau harta di atas Rp 5 miliar 35 persen, plus kala diketahui dengan sengaja maka Wajib Pajak berpotensi dikenakan denda 200 persen sesuai dengan UU KUP atau bahkan sekarang 300 persen,” tutur Sri Mulyani seperti dikutip dari kanal YouTube resmi Direktorat Jenderal Pajak Senin, (14/3/22).

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Papabrama Capai 50,51 Persen dari Target hingga Agustus 2024

Terkait dengan mekanisme harta yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA atau energi terbarukan, Sri Mulyani menekankan Wajib Pajak tak perlu bingung karena petugas pajak bersedia memberikan penjelasan dan sosialisasi atau coaching secara personal kepada Wajib Pajak yang hendak melakukan PPS.

Sri Mulyani mengimbau agar Wajib Pajak segera mengikuti PPS. Ia juga meminta agar dalam mengungkapkan hartanya Wajib Pajak tidak melakukan pada detik-detik akhir menjelang berakhirnya program, agar petugas pajak bisa memberikan pelayanan lebih optimal.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *