in ,

Ekonom Indef Usulkan Pajak Super Kaya dan “Windfall Profit” sebagai Alternatif PPN 12 Persen

Ekonom Indef PPN 12 Persen
FOTO: IST

Ekonom Indef Usulkan Pajak Super Kaya dan “Windfall Profit” sebagai Alternatif PPN 12 Persen

Pajak.com, Jakarta – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Fadhil Hasan, mengusulkan dua alternatif untuk menggantikan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang dinilai memiliki dampak luas terhadap semua lapisan masyarakat.

Fadhil menyoroti pentingnya kebijakan pajak yang lebih adil dengan menargetkan kelompok tertentu seperti super rich atau orang super kaya dan industri yang mendapat keuntungan besar tanpa usaha tambahan.

Fadhil menjelaskan bahwa penerapan PPN berdampak langsung kepada semua golongan masyarakat, baik kelas menengah, bawah, maupun atas. “PPN sifatnya itu dampaknya untuk ke semua, dampak ekonominya itu baik ke masyarakat menengah, masyarakat bawah, masyarakat atas, terkena semua,” kata Fadhil dikutip Pajak.com pada Jumat (22/11).

Baca Juga  Tapping Box: Inovasi Efektif untuk Mengoptimalkan Pajak Daerah

Sebagai alternatif, ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan pengenaan pajak tambahan kepada kelompok super kaya. Menurutnya, hal ini telah menjadi tren di banyak negara, di mana pajak secara umum cenderung menurun, namun pajak bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti super rich, justru meningkat.

Langkah ini, kata Fadhil, tidak hanya memperhatikan aspek keadilan, tetapi juga tidak akan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. “Kalau super rich ini ditingkatkan pajaknya, itu tidak akan memberikan dampak ke perekonomian secara keseluruhan,” ungkap Fadhil.

Selain itu, Fadhil juga mengusulkan penerapan windfall profit tax atau pajak atas keuntungan mendadak yang diperoleh oleh perusahaan tanpa usaha tambahan. Pajak ini dikenakan kepada sektor atau industri tertentu yang meraih keuntungan besar akibat kondisi eksternal, seperti kenaikan harga komoditas karena perang atau faktor global lainnya.

Baca Juga  Optimalisasi PAD: Mengubah Bangunan Kosong jadi Aset Produktif

“Misalnya begini, tiba-tiba saja harga minyak, harga batu bara meningkat. Perusahaan-perusahaan tersebut mendapat keuntungan tanpa ada upaya yang dilakukan sendiri. Ini kan rezeki nomplok, ya harusnya mereka juga dikenakan tambahan pajak,” jelasnya.

Menurut Fadhil, langkah ini tidak hanya wajar tetapi juga dapat memberikan tambahan pendapatan negara tanpa memberatkan masyarakat luas. Ia menambahkan bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan kedua alternatif ini untuk mendapatkan tambahan pendapatan negara secara lebih adil. “Kalau misalnya memang ingin mendapatkan additional revenue, kenapa tidak dipertimbangkan super rich tax itu,” tutupnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *