in ,

Pencatatan Pajak Penghasilan, PPN, dan PPnBM

Pencatatan Pajak Penghasilan
FOTO: IST

Pencatatan Pajak Penghasilan, PPN, dan PPnBM

Pencatatan Pajak Penghasilan, PPN, dan PPnBM. Pembukuan digunakan untuk menunjukkan pekerjaan mencatat dalam rekening, baik Rekening Buku Besar maupun Rekening Buku Pembantu. Istilah lain dari pembukuan adalah posting. Pada dasarnya posting dapat dipisahkan menjadi dua, yaitu:

  1. Menuliskan tanggal, keterangan, dan jumlah dalam rekening.
  2. Menambahkan atau mengurangkan.

Pencatatan pajak dalam proses pembukuan perlu dipisahkan sesuai dengan jenis pajaknya, sebagai berikut:

  1. Pencatatan PPh
  2. Pencatatan PPN
  3. Pencatatan PPnBM

Pencatatan PPh

Sebelum dilakukan pencatatan atas berbagai pemotongan, pemungutan atau pelunasan pajak, perlu ditentukan terlebih dahulu kode dan nomor rekening yang akan digunakan untuk menampung berbagai jenis PPh tersebut. Sesuai dengan pengakuan PPh pada setiap transaksi, pencatatan PPh disesuaikan dengan PPh yang diakui oleh Wajib Pajak. Pencatatan atau jurnal dari PPh dapat dibedakan menjadi:

  1. Pencatatan Utang PPh

Pengakuan utang pada berbagai jenis pajak harus diberikan kode dan nomor rekening tersendiri, karena pelunasan utang PPh tersebut harus mempergunakan Surat Setor Pajak (SSP) sendiri-sendiri, dengan kode Mata Anggaran Pajak yang juga berbeda-beda. Pemberian nomor rekening berbagai utang pajak tersendiri tersebut akan memudahkan pelaksanaan posting dan perhitungan pelunasan berbagai jenis pajak tersebut.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Sistem dan cara pemberian kode dan nomor rekening diserahkan sepenuhnya kepada Wajib Pajak. Berbagai transaksi yang akan menimbulkan utang PPh antara lain transaksi yang berkaitan dengan utang terhadap PPh, yakni Utang PPh Pasal 21, Utang PPh Pasal 22, Utang PPh Pasal 23, Utang PPh Pasal 26, Utang PPh Pasal 4 (2), Utang PPh Pasal 29.

  1. Pencatatan Piutang PPh

Piutang PPh dapat terjadi karena terhadap Wajib Pajak dilakukan pemotongan PPh pada transaksi penjualan atau pembeliannya, untuk melakukan angsuran pembayaran PPh Pasal 25, melakukan pembayaran PPh 22 migas, atau melakukan pembayaran PPh Pasal 22 impor. Piutang PPh pada dasarnya merupakan kredit pajak, hanya saja piutang PPh Tidak Final dikreditkan pada PPh terutang yang tidak final dan piutang PPh Final dikreditkan pada PPh Final yang bersangkutan.

Berbagai piutang PPh Tidak Final antara lain Piutang PPh Pasal 21, Piutang PPh Pasal 22, Piutang PPh Pasal 23, Piutang PPh Pasal 24, Piutang PPh Pasal 25, Piutang PPh Pasal 15 Penerbangan dalam negeri. Berbagai piutang PPh Final antara lain Piutang PPh Pasal 4 (2), Piutang PPh Pasal 15 lainnya, Piutang PPh Pasal 21 pesangon, honorarium pns, dan Piutang PPh Pasal 22 migas.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Pencatatan PPN

Sebelum dilakukan pencatatan atas berbagai pemungutan atau pelunasan PPN, terlebih dahulu perlu ditentukan nomor rekening yang akan digunakan untuk menampung berbagai transaksi berkaitan dengan PPN tersebut. Pencatatn PPN dapat dibedakan menjadi seperti berikut:

  1. Pencatatan Utang PPN

Utang PPN terjadi apabila Wajib Pajak menjual BKP atau JKP, sehingga pada harga yang harus dibayar oleh pembeli terdapat PPN yang harus dipungut oleh Wajib Pajak. Utang PPN bagi Wajib Pajak sama dengan pajak keluaran harus diberi kode rekening tersendiri, dan tidak dapat digabung dengan utang PPh, karena utang PPN ini nanti dalam perhitungannya akan diposting dengan piutang PPN. Apabila utang PPN ini digabung dengan rekening PPh maka pada posting itu akan terjadi kesulitan.

  1. Pencatatan Piutang PPN

Piutang PPN terjadi apabila Wajib Pajak membeli BKP atau JKP sehingga pada harga yang harus dibayar terdapat PPN yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Piutang PPN bagi Wajib Pajak sama dengan pajak masukan, harus diberi kode rekening tersendiri, dan tidak dapat digabungkan dengan piutang PPh, karena piutang PPN ini nanti dalam perhitungannya akan diposting dengan utang PPN. Apabila piutang PPN ini digabung dengan rekening piutang PPh, dalam posting itu nanti akan mengalami kesulitan.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Pencatatan PPnBM

Sebelum dilakukan pencatatan atas berbagai pemungutan atau pelunasan PPnBM perlu ditentukan terlebih dahulu nomor rekening yang akan digunakan untuk menampung berbagai PPnBM itu. Pencatatan PPnBM dibedakan menjadi seperti berikut:

  1. Pencatatan Utang PPnBM

Utang PPnBM terjadi apabila Wajib Pajak sebagai pabrikan menjual BKP barang mewah sehingga pada harga yang harus dibayar oleh pembeli terdapat PPnBM yang harus dipungut oleh Wajib Pajak sebagai pabrikan.

  1. Pencatatan Pelunasan PPnBM

Utang PPnBM bagi Wajib Pajak pabrikan harus dibayar tanggal 15 bulan berikutnya.

  1. Pencatatan Biaya PPnBM

Bagi Wajib Pajak pembeli BKP mewah tersebut besarnya PPnBM diperlakukan sebagai biaya, yang pembebanannya secara langsung atau melalui penyusutan tergantung masa manfaat BKP tersebut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *