in ,

Diatur PMK 172/2024, Begini Ketentuan Proses Perundingan “Advance Pricing Agreement”

Advance Pricing Agreement
FOTO: IST

Diatur PMK 172/2024, Begini Ketentuan Proses Perundingan “Advance Pricing Agreement”

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan TaxPrime mendorong perusahaan untuk memitigasi sengketa pajak terkait transfer pricing melalui skema Advance Pricing Agreement (APA) dalam Seminar TaxPrime 2025 bertajuk Enhancing Business and Investment Sustainability: Effective Transfer Pricing Dispute Prevention, Resolution, and Strategic Optimization of Fiscal Facilitie”s pada beberapa waktu yang lalu. Prosedur pengajuan APA telah secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2024, termasuk ketentuan proses perundingan. Apa saja ketentuan perundingan tersebut? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.

Definisi Advance Pricing Agreement”

APA merupakan perjanjian tertulis antara direktur jenderal pajak dan Wajib Pajak atau otoritas pajak mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (PPh) untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

Baca Juga  TaxPrime Ajak Perusahaan Mitigasi Sengketa “Transfer Pricing” Melalui Skema Ini

Perundingan Penetapan “Advance Pricing Agreement”


            Mengutip Pasal 60 PMK Nomor 172 Tahun 2024, begini ketentuan perundingan APA:

  • Direktur jenderal (dirjen) pajak melaksanakan perundingan APA dengan Wajib Pajak dalam hal APA unilateral, atau pejabat berwenang mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dalam hal APA bilateral atau multilateral;
  • Perundingan APA unilateral harus dimulai paling lambat enam bulan sejak Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan permohonan APA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) PMK Nomor 172 Tahun 2024, atau diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak dimulainya perundingan APA;
  • Dirjen pajak berwenang menghentikan proses perundingan APA apabila diketahui bahwa Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, persidangan tindak pidana di bidang perpajakan, atau menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan. Penghentian proses APA dilakukan dengan menerbitkan pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak atau pejabat mitra P3B;
  • Hasil perundingan APA dapat berisi kesepakatan atau ketidaksepakatan atas kriteria dalam penentuan harga transfer dan penentuan harga transfer di muka;
  • Dirjen pajak dapat tidak menyepakati APA dalam hal:
  1. Transaksi Afiliasi tidak didasari oleh motif ekonomi;
  2. Substansi ekonomi transaksi afiliasi berbeda dengan bentuk formalnya;
  3. Transaksi Afiliasi dilakukan dengan salah satu tujuan untuk meminimalkan beban pajak;
  4. Informasi dan/atau bukti atau keterangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak benar atau tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
  5. Informasi dan/atau bukti keterangan terkait dapat diperoleh dirjen pajak dalam jangka waktu 21 hari kalender setelah tanggal permintaan tertulis; dan/atau
  6. Tahun pajak dalam periode APA atau pemberlakuan mundur telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Penghasilan (PPh) badan.Apabila hasil perundingan disepakati, maka hasil kesepakatan APA dituangkan dalam Naskah Kesepakatan
  • Harga Transfer (APA unilateral) atau Persetujuan Bersama sesuai dengan Prosedur Persetujuan Bersama (APA bilateral atau multilateral);
  • Naskah Kesepakatan Harga Transfer diterbitkan dirjen pajak dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak Naskah Kesepakatan Harga Transfer ditandatangani; dan
  • Persetujuan Bersama sesuai dengan Prosedur Persetujuan Bersama diterbitkan dirjen pajak dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak:
  1. Tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis dari pejabat berwenang mitra P3B bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan; dan
  2. Tanggal disampaikannya pemberitahuan tertulis kepada pejabat berwenang mitra P3B bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *