Wajib Pajak Bisa Menolak untuk Diperiksa DJP, Ini Prosedurnya
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memberikan hak kepada Wajib Pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, pengajuan penolakan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bagaimana prosedurnya? Berikut Pajak.com telah merangkum prosedurnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
Prosedur Pengajuan Penolakan untuk Diperiksa DJP
Merujuk Bagian Keenam Pasal 15 PMK Nomor 15 Tahun 2025, prosedur pengajuan penolakan pemeriksaan pajak adalah:
- Dalam hal Wajib Pajak yang diperiksa menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, maka harus menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani paling lama tujuh hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan;
- Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan tersebut;
- Dalam hal Wajib Pajak yang diperiksa menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak;
- Dalam hal pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksa pajak dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Hal itu bisa dilakukan berdasarkan:
- Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan;
- Berita Acara Penolakan Pemeriksaan;
- Surat Penolakan Membantu kelancaran Pemeriksaan; atau
- Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan.
- Dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, maka:
- Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan; atau
- Berita Acara penolakan Pemeriksaan dapat menjadi dasar pertimbangan atau keputusan dirjen pajak—namun tetap sesuai dengan tujuan pemeriksaan.
Adapun tujuan pemeriksaan yang dipertegas dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025 terdiri dari:
- Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa objek pajak; dan/atau
- Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemeriksaan dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
Comments