Bea Cukai Percepat Pelayanan ke Pengguna Jasa dengan Skema ”Rush Handling”, Ini Prosedurnya
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai dapat percepat pelayanan ke pengguna jasa menggunakan skema rush handling. Bea Cukai pun menjelaskan prosedur yang dapat diajukan pengguna jasa untuk memperoleh layanan tersebut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya peka kondisi dan peka waktu, sehingga membutuhkan layanan segera.
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pada proses pengeluaran barang dengan skema rush handling, pemerintah menerbitkan aturan baru yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), yang telah berlaku sejak tanggal 29 Mei 2024.
”Sebelum aturan tersebut diberlakukan terdapat hampir 80 persen dari total barang impor yang membutuhkan pelayanan segera, belum termasuk di dalam kategori barang yang dilayani dengan rush handling selama ini, sehingga harus mendapatkan persetujuan dari pejabat atau kepala kantor pabean untuk pengeluaran barang,” jelas Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (10/1).
Kategori Barang ”Rush Handling”
Untuk itu, PMK Nomor 26 Tahun 2024 menambahkan kategori barang rush handling, dari yang semula 10 barang menjadi 13 kategori barang. Budi pun merinci 13 jenis barang tersebut, yaitu jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang dapat merusak lingkungan, antara lain bahan yang mengandung radiasi; binatang hidup; tumbuhan hidup; surat kabar dan majalah yang peka waktu; dokumen (surat); uang kertas asing (banknotes); vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus; tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya; ikan atau daging ikan dalam kondisi segar atau dingin; daging selain daging ikan dalam kondisi segar atau dingin; atau barang lainnya yang telah mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.
”Prinsip impor barang menggunakan mekanisme rush handling sama seperti dengan impor pada umumnya. Namun, hal yang membedakan adalah untuk mekanisme rush handling, barang sudah dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah importir menyampaikan dokumen pelengkap pabean dan jaminan, jika terdapat kewajiban bea masuk dan/atau PDRI (pajak dalam rangka impor),” jelas Budi.
Namun, kewajiban mengajukan PIB dan melunasi bea masuk dan PDRI baru dilakukan setelah barang keluar, maksimal 7 hari sejak Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Prosedur Pengeluaran Barang dengan Skema ”Rush Handling”
Secara komprehensif, Budi mengungkapkan bahwa prosedur pengeluaran barang dengan mekanisme rush handling juga semakin mudah karena penelitian barang kategori larangan dan pembatasan (lartas) dapat dilakukan menggunakan sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau sistem komputer pelayanan (SKP).
”Pada saat importir menyampaikan permohonan rush handling, SKP melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, kemudian diteruskan ke sistem INSW untuk penelitian lartas. Dalam hal penelitian tidak bisa dilakukan oleh INSW, maka penelitian dapat dilakukan oleh SKP atau pejabat Bea Cukai,” jelasnya.
Setelah penelitian lartas, SKP melakukan penelitian jenis barang yang dapat diberikan rush handling. Jika barang masuk ke dalam kategori rush handling, SKP akan merespons permintaan penyerahan jaminan kepada importir. Apabila jenis barang selain itu, maka SKP meneruskan permohonan kepada kepala kantor atau pejabat Bea Cukai untuk memberikan persetujuan/penolakan atas jenis barang yang diajukan rush handling.
”Setelah jaminan diserahkan oleh importir dan importir menerima Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ), permohonan rush handling diteruskan kepada pejabat Bea Cukai penerima dokumen untuk diberikan nomor dan tanggal pendaftaran rush handling. Lalu, dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan terbit SPPB,” jelas Budi.
Persetujuan pengeluaran barang tersebut terbit dalam jangka waktu paling lama 2 jam sejak permohonan diterima lengkap. Sementara khusus untuk barang lainnya yang perlu mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat Bea Cukai yang ditunjuk, persetujuan pengeluaran barang terbit dalam jangka waktu paling lama lima jam sejak permohonan diterima lengkap.
Pelaku usaha dapat menyimak ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan rush handling terlebih dulu pada laman https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-rush-handling.html. Untuk informasi lainnya terkait aturan tersebut dapat menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai (1500225).
Comments