in ,

Pemkot Depok Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar!

Pemkot Depok Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor
FOTO: IST

Pemkot Depok Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar!

Pajak.com, Depok – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), mengamanatkan pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. Namun, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok I Yosep Mochamad Zuanda pastikan tak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat (Jabar).

“Opsen pajak mulai berlaku Minggu, 5 Januari 2025. Karena itu merupakan amanat undang-undang. Tetapi tidak ada kenaikan, baik di PKB dan BBNKB untuk wilayah Jabar,” tegas Yosep dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (10/1).

Menurutnya, kepastian itu telah ditetapkan melalui keputusan gubernur. Menurut Yosep, kebijakan ini menjadi kabar baik dan diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PKB maupun BBNKB.

“Pajak kendaraan ini sangat penting bagi pembangunan, mengingat kontribusi pajak sangat besar bagi program diberbagai sektor. Baik infrastruktur maupun non-infrastruktur,” ujarnya.

Di samping itu, Pemerintah Provinsi Jabar sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 yang menetapkan pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan bekas (kedua dan seterusnya). Tarif BBNKB kendaraan bekas ditetapkan sebesar Rp0 alias gratis.

”Ini sebagai langkah pemerintah untuk membantu masyarakat yang ingin mengubah nama kepemilikan kendaraan. Kebijakan ini diharapkan mempermudah masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar dapat melakukan balik nama, sekaligus meningkatkan akurasi data kepemilikan,” jelas Yosep.

Baca Juga  Contoh Penghitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Ia menambahkan informasi bahwa kebijakan opsen pajak akan mempengaruhi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nantinya, STNK kendaraan bermotor akan ditambahkan kolom baru untuk kutipan ’Opsen Pajak’.

”Untuk itu, yang berubah adalah lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). yang biasanya melekat di STNK. Terdapat penambahan 2 kolom pajak di tabel, yaitu ’Opsen PKB’ dan ’Opsen BBNKB’,” ungkap Yosep.

Definisi dan Tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan ‘Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah’ sebagai pedoman kebijakan baru ini. Dalam modul tersebut, opsen PKB didefinisikan sebagai opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar pengenaan opsen tersebut merupakan pajak kendaraan bermotor terutang. Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

‘Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah’ dapat diunduh pada laman https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=57668.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *