Contoh Penghitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan ‘Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah’ pada awal November 2024. Modul tersebut berisi pedoman penetapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025, termasuk contoh penghitungannya. Untuk mengetahuinya, Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda.
Definisi Opsen PKB dan BBNKB
Dalam ‘Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah’, kebijakan opsen didefinisikan sebagai suatu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Pada dasarnya, opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.
Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Metode pembayaran atas pajak tersebut melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) provinsi untuk PKB dan BBNKB dan RKUD kabupaten/kota untuk opsen PKB dan opsen BBNKB-nya,” demikian penjelasan dari modul tersebut.
Contoh Penghitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Perhitungan besarnya opsen PKB dan BBNKB, yaitu perkalian antara dasar pengenaan pajak (DPP) opsen PKB atau BBNKB—yaitu PKB/BBNKB terutang, dikalikan tarif opsen PKB/BBNKB (66 persen).
Berikut ini contohnya:
Seorang Wajib Pajak A di Kota X Provinsi Y membeli kendaraan bermotor baru dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 300.000.000 dan bobot 1—berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang NJKB. Diketahui tarif PKB 1 persen dan tarif BBNKB 8 persen. Berapa besarnya opsen PKB dan BBNKB yang diterima oleh Kota X melalui split payment ke Rekening Kas Umum daerah (RKUD)?
- PKB terutang (Provinsi Y) = Tarif PKB x DPP PKB
- =1 % x (NJKB x bobot)
- =1 % x (Rp3 00.000.000 x 1)
- = Rp 3.000.000
- Opsen PKB terutang (Kota X) = Tarif opsen PKB x DPP opsen PKB
- = 66 % x PKB terutang
- = 66 % x Rp 3.000.000
- = Rp 1.980.000
Maka, total PKB + opsen PKB yang dibayarkan Wajib Pajak adalah sebesar Rp 4.980.000
- BBNKB terutang (Provinsi Y) = Tarif BBNKB x DPP BBNKB
- = 8 % x NJKB
- = 8 % x Rp 300.000.000 = Rp 24.000.000
- Opsen BBNKB terutang (Kota X) = Tarif opsen BBNKB x DPP opsen BBNKB
- = 66 % x BBNKB terutang
- = 66 % x Rp 24.000.000
- = Rp 15.840.000
Maka, total BBNKB + opsen BBNKB yang dibayarkan Wajib Pajak adalah sebesar Rp 39.840.000.
Comments