in ,

Contoh Penghitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
FOTO: IST

Contoh Penghitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor  

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan ‘Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah’ pada awal November 2024. Modul tersebut berisi pedoman penetapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025, termasuk contoh penghitungannya. Untuk mengetahuinya, Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda.

Definisi Opsen PKB dan BBNKB

Dalam ‘Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah’, kebijakan opsen didefinisikan sebagai suatu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Pada dasarnya, opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Metode pembayaran atas pajak tersebut melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) provinsi untuk PKB dan BBNKB dan RKUD kabupaten/kota untuk opsen PKB dan opsen BBNKB-nya,” demikian penjelasan dari modul tersebut.

Baca Juga  Skema Opsen Pajak Daerah Dalam UU HKPD

Contoh Penghitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor  

Perhitungan besarnya opsen PKB dan BBNKB, yaitu perkalian antara dasar pengenaan pajak (DPP) opsen PKB atau BBNKB—yaitu PKB/BBNKB terutang, dikalikan tarif opsen PKB/BBNKB (66 persen).

Berikut ini contohnya:

Seorang Wajib Pajak A di Kota X Provinsi Y membeli kendaraan bermotor baru dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 300.000.000 dan bobot 1—berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang NJKB. Diketahui tarif PKB 1 persen dan tarif BBNKB 8 persen. Berapa besarnya opsen PKB dan BBNKB yang diterima oleh Kota X melalui split payment ke Rekening Kas Umum daerah (RKUD)?

  • PKB terutang (Provinsi Y) = Tarif PKB x DPP PKB
  • =1 % x (NJKB x bobot)
  • =1 % x (Rp3 00.000.000 x 1)
  • = Rp 3.000.000 
  • Opsen PKB terutang (Kota X) = Tarif opsen PKB x DPP opsen PKB
  • = 66 % x PKB terutang
  • = 66 % x Rp 3.000.000
  • = Rp 1.980.000

Maka, total PKB + opsen PKB yang dibayarkan Wajib Pajak adalah sebesar Rp 4.980.000

  • BBNKB terutang (Provinsi Y) = Tarif BBNKB x DPP BBNKB
  • = 8 % x NJKB
  • = 8 % x Rp 300.000.000 = Rp 24.000.000
  • Opsen BBNKB terutang (Kota X) = Tarif opsen BBNKB x DPP opsen BBNKB
  • = 66 % x BBNKB terutang
  • = 66 % x Rp 24.000.000
  • = Rp 15.840.000

Maka, total BBNKB + opsen BBNKB yang dibayarkan Wajib Pajak adalah sebesar Rp 39.840.000. 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *