in ,

Sampaikan Permohonan Maaf, DJP Pastikan Perbaikan Layanan ”Core Tax” 

Sampaikan Permohonan Maaf DJP
FOTO: Aprilia Hariani

Sampaikan Permohonan Maaf, DJP Pastikan Perbaikan Layanan ”Core Tax” 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampaikan permohonan maaf kepada seluruh Wajib Pajak atas adanya kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur layanan core tax. DJP pun memastikan terus melakukan upaya perbaikan untuk mengatasi kendala tersebut.

Sehubungan dengan telah diimplementasikannya aplikasi DJP pada tanggal 1 Januari 2025, bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Wajib Pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan core tax DJP. Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan core tax DJP dapat berjalan dengan baik,” ungkap Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(10/1).

Upaya Perbaikan “Core Tax” 

Dwi menguraikan bahwa hingga saat ini upaya perbaikan yang telah dilakukan meliputi, pertama, memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth. Kedua, penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak. Ketiga, pembuatan faktur pajak, baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml.

”Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi core tax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak,” jelas Dwi.

Baca Juga  Banyak Keluhan dari Wajib Pajak, Sri Mulyani Sambangi Dapur “Core Tax” di DJP  

Keempat, pendaftaran yang meliputi pengaturan ulang kata sandi, pemadanan Nomor Induk Kependudukan – Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP), pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).

Kelima, pembayaran yang meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa Surat Tagihan Pajak (STP) maupun Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Keenam, layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh), Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *