in ,

Timbulkan Kerugian Negara Rp3,37 M, Kanwil DJP Kalselteng Serahkan 6 Wajib Pajak ke Kejaksaan 

Kanwil DJP Kalselteng Serahkan 6 Wajib Pajak
FOTO: Kanwil DJP Kalselteng

Timbulkan Kerugian Negara Rp3,37 M, Kanwil DJP Kalselteng Serahkan 6 Wajib Pajak ke Kejaksaan

Pajak.com, Banjarmasin – Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) serahkan 6 Wajib Pajak tersangka yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Negeri sepanjang tahun 2024. Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Rp3.370.753.584 atau sekitar Rp3,37 miliar

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Di sisi lain, ia memastikan bahwa Kanwil DJP Kalselteng dalam hal penanganan perkara pidana pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Artinya, sebelum penegakan hukum ini Kanwil DJP Kalselteng sudah dilakukan rangkaian tahapan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan hukum ini diharapkan sebagai proses edukasi terhadap Wajib Pajak, khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku,” jelas Syamsinar dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (10/1).

Daftar 6 Wajib Pajak yang Diserahkan ke Kejaksaan

Kanwil DJP Kalselteng mengumumkan 6 tersangka tersebut masing-masing berinisial PGS, AA, JA, FM, SB, dan AS.

Tersangka PGS dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya pada Rabu, 17 Januari 2024. Kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh tersangka PGS sekurang-kurangnya sebesar Rp520.050.713.

Baca Juga  PPN dan PPh Tumbuh Positif, Kanwil DJP Kalselteng Capai Target 100,60 Persen di 2024

Kemudian, tersangka AA dan JA diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batulicin pada 24 Januari 2024, sedangkan tersangka FM diserahkan kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada 7 Mei 2024. Ketiga tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.637.082.135.

Selanjutnya, tersangka SB diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada 10 September 2024. Kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh tersangka SB sekurang-kurangnya sebesar Rp660.773.129.

Lalu, tersangka AS diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangkaraya pada 23 Oktober 2024. Akibat perbuatan tersangka AS, kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara sebesar Rp552.847.607.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *