in ,

PPN dan PPh Tumbuh Positif, Kanwil DJP Kalselteng Capai Target 100,60 Persen di 2024

Kanwil DJP Kalselteng Capai Target
FOTO: Kanwil DJP Kalselteng

PPN dan PPh Tumbuh Positif, Kanwil DJP Kalselteng Capai Target 100,60 Persen di 2024

Pajak.com, Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencapai target penerimaan pajak 100,60 persen atau sebesar Rp31,65 triliun sepanjang tahun 2024. Capaian tersebut ditopang oleh penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang tumbuh positif.

”Kanwil DJP Kalselteng berhasil melampaui target penerimaan pajak selama 4 tahun berturut-turut. Persentase capaian tahun 2021 di angka 107,69 persen, tahun 2022 sebesar 126,31 persen, dan 103,21 persen pada tahun 2023. Di tahun 2024, penerimaan pajak kami mencapai 100,60 persen dari target Rp31,46 triliun. Pencapaian 2024 mencatatkan pertumbuhan positif 4,22 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” jelas Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar dalam Media Briefing di Kanwil DJP Kalselteng, dikutip Pajak.com, (9/1).

Ia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi melalui peningkatan kepatuhan pajak. Ia mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tertib dan penuh tanggung jawab.

Penerimaan PPN dan PPh Tumbuh Positif

Syamsinar memerinci, penerimaan pajak sepanjang 2024 ditopang oleh Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp14,57 triliun dan berkontribusi 46,04 persen. Kemudian, penerimaan PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebagai penyumbang tertinggi kedua, yaitu Rp12,65 triliun—berkontribusi 39,99 persen dengan pertumbuhan 31,34 persen. Selanjutnya, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menunjukkan angka senilai Rp4,25 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp164,9 miliar.

Capaian penerimaan Kanwil DJP Kalselteng didukung oleh kinerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang seluruhnya berhasil melewati target penerimaan pajak, dengan persentase capaian sebagai berikut:

  1. KPP Pratama Palangkaraya: 100,97 persen;
  2. KPP Pratama Sampit: 100,32 persen;
  3. KPP Pratama Pangkalanbun: 100,13 persen;
  4. KPP Pratama Muara Teweh: 100,47 persen;
  5. KPP Pratama Banjarmasin: 100,10 persen;
  6. KPP Pratama Banjarbaru: 100,06 persen;
  7. KPP Pratama Barabai: 100,41 persen;
  8. KPP Pratama Batulicin: 103,36 persen;
  9. KPP Pratama Tanjung: 101,82 persen; dan
  10. KPP Madya Banjarmasin: 100,04 persen.
Baca Juga  Sudah Bayar PPN 12 Persen? Dirjen Pajak: Pembeli Bisa Ajukan Restitusi ke Penjual 

Dari segi kinerja penegakan hukum, Kanwil DJP Kalselteng telah dilakukan segenap rangkaian tindakan penagihan, meliputi penerbitan 61.418 surat teguran, 25.188 surat paksa, penyitaan 1.039 aset, pemblokiran 890 rekening, dan penjualan 359 barang sitaan.

”Sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, telah dilakukan 6 kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) ke Kejaksaan. Bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kanwil DJP Kalselteng selalu berkomitmen memberikan kepastian hukum dan mewujudkan keadilan melalui kegiatan-kegiatan tersebut,” ujar Syamsinar

Mengulas kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh di tahun 2024, realisasi penyampaian adalah 432.823 dari target 419.654 SPT dengan capaian sebesar 103,13 persen.

”Tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan ini diharapkan terus berlanjut di tahun depan,” harap Syamsinar.

Menyambut implementasi core tax, seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng telah menggelar 220 kegiatan edukasi praimplementasi kepada 4.054 Wajib Pajak. Edukasi ini digelar secara tatap muka/luring, daring, maupun pembelajaran mandiri kepada Wajib Pajak.

Kanwil DJP Kalselteng berharap edukasi tersebut membuat Wajib Pajak tidak menemui kesulitan saat menggunakan core tax mulai 1 Januari 2025.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *