in ,

Sudah Bayar PPN 12 Persen? Dirjen Pajak: Pembeli Bisa Ajukan Restitusi ke Penjual 

Sudah Bayar PPN 12 Persen
FOTO: Biro KLI Kemenkeu

Sudah Bayar PPN 12 Persen? Dirjen Pajak: Pembeli Bisa Ajukan Restitusi ke Penjual 

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjamin hak Wajib Pajak atau konsumen/pembeli yang sudah telanjur bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Ia mengatakan bahwa pengembalian pajak (restitusi) dapat dilakukan pembeli dengan menyerahkan setruk kepada penjual.

Menurut Suryo, mekanisme tersebut ditetapkan berdasarkan hasil diskusi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

”Bahwa untuk restitusi kita sepakat, kita berikan transisi sampai dengan 3 bulan untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka. Di samping situasi pajak sudah dipungut (PPN 12 persen), ya kita kembalikan. Kami sepakat dengan pelaku (usaha), restitusi lewat penjual. Caranya seperti apa? Kami sepakat business to consumer, jadi mereka (pembeli) kembali dengan menyampaikan setruk yang sudah dibawa selama ini,” jelasnya dalam Konferensi Pers APBN 2024: Kerja Keras untuk Kemajuan Bangsa, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Pajak.com(7/1).

Suryo menjelaskan, skema ini dipilih karena penjual yang memungut PPN 12 persen dari konsumen juga baru akan menyetorkannya ke negara pada akhir bulan berikutnya—serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Ketentuan penyetoran PPN ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Ketentuan Restitusi PPN 12 Persen dalam PER-01/PJ/2025

Pengajuan restitusi PPN 12 persen ini sejatinya telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (PER-01/PJ/2025).

Baca Juga  DJP Berikan Masa Transisi Penyesuaian Faktur Pajak dengan PPN 11 Persen hingga 31 Maret 2025!

Regulasi yang berlaku mulai 3 Januari 2025 itu menegaskan bahwa apabila terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen, namun telanjur dipungut PPN 12 persen diberikan pengaturan sebagai berikut:

  • Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual; dan
  • Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual melakukan penggantian faktur pajak.

Selain restitusi PPN, Suryo juga menegaskan bahwa pemerintah memberikan waktu 3 bulan kepada pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sistem administrasi pembuatan faktur pajak. Pasalnya, sistem administrasi pelaku usaha akan mengalami perubahan dengan adanya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain.

“Kami juga memberikan kemudahan untuk tidak menerapkan sanksi bila terjadi keterlambatan atau terjadi kesalahan penerbitan faktur,” ungkapnya.

Pemberian waktu 3 bulan untuk masa transisi ini pun telah diatur dalam PER-01/PJ/2025.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *