Konsultan Pajak: Jika ”Core Tax” Belum Siap, Sebaiknya Ditunda Agar Tak Rugikan Wajib Pajak
Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak mengeluhkan beragam kendala penggunaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax sejak 1 Januari 2025. Advokat dan konsultan pajak Firma Bhakti Nusantara Konsultama Suwardi Hasan mengeluhkan beberapa permasalahan krusial yang bisa mengganggu aktivitas bisnis. Ia berpendapat, jika core tax belum sepenuhnya siap diluncurkan, sebaiknya ditunda agar tidak menimbulkan kerugian bagi Wajib Pajak.
”Nampaknya sistem core tax belum sepenuhnya lolos uji coba pengguna (user testing) dan dipaksakan untuk diluncurkan pada 1 Januari 2025. Jika memang sistem ini belum siap, sebaiknya peluncuran ditunda agar tidak menimbulkan kerugian bagi Wajib Pajak,” ujar Suwardi kepada Pajak.com, (7/1).
Masalah Penggunaan ”Core Tax”
Pendapat Suwardi itu didasari oleh beberapa permasalahan dalam penggunaan core tax. Sampai hari ke-6 sejak diluncurkannya implementasi sistem core tax versi 1.1.2-build-1927, menurutnya, masih terdapat pesan error di berbagai halaman. Misalnya, ketika melakukan edit pada menu ’Profil Wajib Pajak’.
”Hal yang sangat mengganggu adalah akses login yang terasa lama, membutuhkan waktu beberapa menit untuk masuk ke sistem,” ungkap Suwardi.
Selain itu, data profil Wajib Pajak badan dalam core tax pun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, khususnya terkait jumlah pegawai yang terisi dengan angka di atas 1.000. Menurut Suwardi, hal ini dialami oleh beberapa Wajib Pajak.
”Untuk Wajib Pajak badan dengan pengurus (direktur) seorang istri yang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bergabung dengan suami, sistem justru menampilkan nama suami di profil. Padahal, suami tidak ada hubungannya dengan perusahaan. Ketika ingin menambahkan hak akses untuk sang istri di tab/submenu pihak terkait dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) istri sebagai PIC (Person in Charge) sistem menampilkan pesan bahwa NIK tidak valid. Hal ini menunjukkan bahwa algoritma program belum mengakomodasi situasi seperti ini,” ujarnya.
Masalah lainnya adalah ketika melakukan penambahan pihak terkait, seperti saat PIC menambahkan akses untuk karyawan. Proses tersebut belum berhasil dilakukan meskipun sudah ditambahkan dan disimpan. Data tersebut tidak muncul di tampilan menu ’Informasi Profil’.
”Sebagai konsultan pajak yang mendampingi klien kami yang merupakan PMA (penanaman modal asing), di mana PIC-nya adalah WNA (warga negara asing), kami mencoba mengajukan otorisasi sertifikat elektronik. Proses ini mengharuskan WNA mengunggah foto beserta paspor, tetapi setelah diunggah dan disimpan, pengajuan tetap gagal,” ungkap Suwardi.
Ia menambahkan, masalah terkait pembuatan faktur pajak yang hanya bisa dilakukan sampai pengisian data, tetapi belum dapat diunggah. Padahal, roda bisnis harus terus berjalan, dan pengusaha membutuhkan dokumen faktur pajak.
Comments