in ,

Dirjen Pajak Ungkap Penyebab Utama Kendala Penggunaan ”Core Tax” dan Solusi DJP 

penggunaan core tax
FOTO: P2humas DJP 

Dirjen Pajak Ungkap Penyebab Utama Kendala Penggunaan ”Core Tax” dan Solusi DJP 

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax mulai 1 Januari tahun 2025. Selama seminggu beroperasi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengaku telah menampung berbagai keluhan mengenai kendala penggunaan core tax. Ia pun ungkap penyebab utama dari kendala penggunaan core tax dan solusi yang terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

”Kami terus mengikuti keluhan dari seluruh stakeholder. Karena core tax bukan hanya digunakan Wajib Pajak, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan. Dari hari ke hari kami terus memantau dan menyelesaikan permasalahan yang muncul pada waktu interaksi dengan sistem yang kami luncurkan. Kendala utamanya adalah karena volumenya tinggi. Ini barang baru, terus diakses oleh seluruh pihak. Pada waktu mengakses bukan hanya mencoba, tetapi bertransaksi. Dengan akses yang bersamaan, ya memengaruhi kinerja dari core tax,”  ungkap Suryo dalam Konferensi Pers APBN 2024: Kerja Keras untuk Kemajuan Bangsa, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), (6/1).

Solusi Atasi Kendala Penggunaan ”Core Tax” 

Untuk menghadapi kendala tersebut, Suryo memastikan bahwa tim khusus core tax di Kantor Pusat DJP terus melakukan pengawasan akses sistem selama 24 jam x 7 hari.

”Jadi, bukan hanya akses terhadap masyarakat, tetapi juga akses dalam internal kami. Tim terus berjalan selama 7 hari untuk mengumpulkan permasalahan dan problem solving terhadap permasalahan yang ada, termasuk kendala infrastruktur. Sebab sistem ini tidak akan bisa berdiri sendiri,” ujar Suryo.

Ia menjelaskan, core tax dibangun dengan sistem yang terhubung dengan beberapa pihak lain, seperti penyedia jaringan telekomunikasi. Suryo mengatakan, vendor tersebut yang sangat berpengaruh terhadap implementasi core tax

”Kemarin, pada waktu kita implementasikan, ada hubungan dengan pihak vendor, bagaimana token bisa dikirimkan, tapi enggak sampai di tujuan. Nah, ini salah satu contoh yang kemarin kita coba temukan problem solving-nya dengan cara komunikasi dengan berbagai pihak, supaya betul-betul mereka samakan frekuensi sistem mereka dengan sistem yang kami bangun saat ini,” ungkapnya.

Baca Juga  Dirjen Pajak: “Core Tax” Terhubung dengan Sistem BUMN dan K/L

Dalam catatan Pajak.com, core tax dirancang untuk terhubung dengan sistem 89 entitas, diantaranya Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai; Online Single Submission (OSS) besutan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); entitas dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), antara lain PT Telkom Indonesia (Persero), PT Peruri (Persero), serta PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Dengan demikian, Suryo menegaskan bahwa solusi yang terus dilakukan DJP untuk mengatasi kendala penggunaan core tax adalah mengoptimalkan kapasitas sistem, menyempurnakan mekanisme pengelolaan perubahan akses, dan pelebaran bandwidth

”Kemarin kami berhitung bandwidth-nya cukup, ternyata pada waktu diimplementasikan, masyarakat mencoba pada saat waktu bersamaan, otomatis bandwidth harus dilebarkan. Kita juga sediakan yang komprehensif, sehingga masyarakat bisa melakukan accessibility terhadap core tax,” ujar Suryo.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *