in ,

Pajak Kendaraan Bermotor di Bali Atas Perda No. 1 Tahun 2024

Pajak Kendaraan Bermotor
FOTO: IST

Pajak Kendaraan Bermotor di Bali Atas Perda No. 1 Tahun 2024

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah salah satu bentuk kontribusi daerah yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024, dasar pengenaan PKB didasarkan pada nilai jual kendaraan dan tingkat kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan akibat penggunaannya.

Dasar Pengenaan PKB

Dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian dari dua komponen utama:

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
    NJKB dihitung berdasarkan harga pasar umum kendaraan yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. Jika harga pasar tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan menggunakan beberapa faktor, seperti jenis, tahun pembuatan, kapasitas mesin, dan sebagainya.
  2. Bobot Koefisien
    Bobot ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.

    • Koefisien 1: Dampak dianggap dalam batas toleransi.
    • Koefisien >1: Dampak melebihi toleransi.
Baca Juga  Selama Masa Transisi, DJP Jamin Tak Ada Sanksi Bila Salah atau Telat Terbitkan Faktur Pajak! 

Faktor yang memengaruhi bobot ini meliputi:

a. Tekanan gandar kendaraan, jumlah sumbu, dan berat kendaraan.

b. Jenis bahan bakar (bensin, diesel, atau lainnya).

c. Kapasitas mesin, jenis penggunaan, dan tahun pembuatan kendaraan.

Tarif PKB

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Daerah ini, tarif PKB ditentukan sebagai berikut:

  1. Kendaraan Bermotor Pribadi:
    • Kapasitas mesin hingga 200 cc: 1,055% dari dasar pengenaan.
    • Kapasitas mesin di atas 200 cc: 1,2% dari dasar pengenaan.
  2. Kendaraan untuk Angkutan Umum, Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Kegiatan Sosial:
    Tarif khusus sebesar 0,5%.

Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor

Kasus 1: Kendaraan Pribadi dengan Kapasitas Mesin 150 cc

  • NJKB: Rp100.000.000
  • Koefisien Bobot: 1 (dalam batas toleransi)
  • Tarif PKB: 1,055%
Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional School Tanamkan Kesadaran Pajak Mahasiswa

Rumus Perhitungan:
PKB = NJKB × Bobot × Tarif
PKB = Rp100.000.000 × 1 × 1,055%
PKB = Rp1.055.000

Kasus 2: Kendaraan Pribadi dengan Kapasitas Mesin 250 cc

  • NJKB: Rp200.000.000
  • Koefisien Bobot: 1,2 (melebihi toleransi)
  • Tarif PKB: 1,2%

Rumus Perhitungan:
PKB = NJKB × Bobot × Tarif
PKB = Rp200.000.000 × 1,2 × 1,2%
PKB = Rp200.000.000 × 0,0144
PKB = Rp2.880.000

Kasus 3: Kendaraan untuk Angkutan Umum

  • NJKB: Rp80.000.000
  • Koefisien Bobot: 1
  • Tarif PKB: 0,5%

Rumus Perhitungan:
PKB = NJKB × Bobot × Tarif
PKB = Rp80.000.000 × 1 × 0,5%
PKB = Rp400.000

Dengan demikian, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 memberikan landasan yang jelas untuk penghitungan PKB, baik bagi kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Dengan sistem ini, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mendorong masyarakat untuk memilih kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan berdampak minimal terhadap infrastruktur jalan.

Baca Juga  Konsultan Pajak Ini Pandu Wajib Pajak Patuhi “Core Tax”, PPN 12 Persen, dan Manfaatkan Insentif 2025

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *