Kebijakan Pajak Daerah di KEK Kura-Kura Bali
Pemerintah Kota Denpasar resmi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan/atau Pembebasan Pajak Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Langkah strategis ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi melalui berbagai insentif pajak. Peraturan ini tidak hanya relevan bagi Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) tetapi juga bagi pelaku usaha di KEK Kura-Kura Bali, yang diharapkan dapat meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, serta memberdayakan masyarakat lokal.
Landasan Peraturan dan Tujuan Utama
Mengacu pada Pasal 2, Perda ini bertujuan:
- Memberikan kepastian hukum atas pemberian pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah, sehingga pelaku usaha dapat merencanakan bisnisnya dengan lebih baik.
- Mendukung penciptaan lapangan kerja dan memberdayakan tenaga kerja lokal Bali, sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM dan koperasi.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan, kontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan pembangunan ekonomi daerah.
Rincian Insentif Pajak: PBB-P2, BPHTB, dan Pajak Reklame
Menurut Pasal 4 hingga Pasal 7, insentif diberikan untuk berbagai jenis pajak daerah, termasuk:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2):
- Pengurangan hingga 80% dari pajak terutang pada dua tahun pertama, dan secara bertahap menurun hingga 50% pada tahun kelima dan seterusnya (Pasal 4 Ayat 2).
- Pelaku usaha dapat memperoleh pembebasan penuh (100%) dalam kondisi kahar yang menyebabkan kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):
- Insentif pengurangan mencapai 80% pada dua tahun pertama dan secara bertahap menurun hingga 50% pada tahun kelima dan seterusnya, sesuai Pasal 6 Ayat 2.
- Pajak Reklame:
- Pengurangan pajak hingga 80% pada dua tahun pertama, yang kemudian menurun hingga 50% pada tahun kelima, sesuai Pasal 7 Ayat 2.
Dampak Positif bagi Perekonomian Lokal
Kebijakan ini diharapkan membawa manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Bali. Dengan mendorong investasi, lapangan kerja akan tercipta lebih banyak, terutama bagi tenaga kerja lokal. Selain itu, insentif ini juga diharapkan mempercepat perkembangan sektor usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 huruf b.
Pemberian insentif pajak ini tidak hanya mengundang investor tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi yang kompetitif di KEK Kura-Kura Bali. Pemerintah Kota Denpasar menegaskan bahwa semua ketentuan mengenai keadaan kahar dan syarat administratif lainnya telah diatur secara rinci dalam regulasi ini, memberikan rasa aman bagi pelaku usaha untuk terus berkembang di tengah dinamika ekonomi global.
Kesimpulan: Peraturan Progresif untuk Bali yang Lebih Berdaya Saing
Perda ini menunjukkan komitmen nyata Pemerintah Kota Denpasar dalam menjadikan KEK Kura-Kura Bali sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. Dengan demikian, peraturan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha tetapi juga memperkuat perekonomian daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat posisi Bali sebagai pusat ekonomi unggulan di Indonesia. Sebagai masyarakat, pelaku usaha, atau investor, memahami dan memanfaatkan insentif ini menjadi kunci untuk berkontribusi dalam pembangunan Bali yang berkelanjutan.
Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.
Comments