in ,

DEN Sebut “Core Tax System” Bisa Deteksi Ketidaksesuaian Data Aset Wajib Pajak

Deteksi Data Aset
FOTO: IST

DEN Sebut “Core Tax System” Bisa Deteksi Ketidaksesuaian Data Aset Wajib Pajak

Pajak.com, Jakarta – Sistem perpajakan terbaru berbasis teknologi yakni core tax, mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara signifikan dan mampu deteksi data aset yang tidak sesuai, seperti jumlah kendaraan atau properti yang dilaporkan.

Sekretaris Eksekutif DEN Septian Hario Seto, menyebut bahwa core tax adalah salah satu pilar penting dalam digitalisasi perpajakan di Indonesia. “Kepatuhan Wajib Pajak ini bisa ditingkatkan dengan signifikan,” ujar Seto dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Jumat (10/1/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa penerapan core tax mendapat dukungan penuh dari DEN sebagai bagian dari reformasi sistem perpajakan yang lebih komprehensif. “Dalam laporan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) kami menyampaikan bahwa kami di Dewan Ekonomi Nasional mendukung penuh adanya implementasi core tax ini,” jelasnya.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II Catatkan Penerimaan Pajak Rp 75,09 T, Sektor Perdagangan Tumbuh 65,11 Persen  

Meski masih dalam tahap awal pelaksanaan, ia meyakini sistem ini akan terus dikembangkan agar dapat berjalan optimal. “Kalau masih ada kekurangan sana-sini, saya kira wajar. Ini sistemnya baru diimplementasikan,” tambah Seto.

Dalam kesempatan tersebut, Seto menjelaskan bahwa core tax memungkinkan integrasi database yang lebih baik untuk mengolah dan menganalisis data Wajib Pajak secara otomatis. Dengan kemampuan ini, setiap penyimpangan dalam pelaporan data aset akan lebih mudah terdeteksi. “Kalau ada yang memasukkan jumlah aset, jumlah mobil, atau jumlah rumah lebih sedikit dibandingkan apa yang sebenarnya dia punya, ini nanti bisa kelihatan langsung terdeteksi di core tax,” imbuhnya.

Seto optimistis Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus meningkatkan kemampuan core tax demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel. “Kami percaya, di Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak akan bekerja keras untuk meng-improve sistemnya supaya bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Baca Juga  Jelang Akhir Tahun, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III 84,22 Persen dari Target

“Core Tax” Tambah Potensi Penerimaan Negara Rp1.500 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa reformasi sistem perpajakan melalui core tax diyakini mampu meningkatkan potensi penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun. Menurutnya, penerapan core tax dapat memperbaiki pengelolaan pajak Indonesia yang selama ini dinilai belum maksimal.

“Karena kita bicara masalah pajak, karena penerimaan pajak yang tidak maksimal, kita mendukung program core tax yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Sebenarnya, kami ter-trigger karena briefing kami dengan World Bank,” ujar Luhut.

Menurut Luhut, kritik dari World Bank menyebutkan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara yang pengelolaan pajaknya belum optimal. “Jadi World Bank itu mengkritik kita bahwa kita salah satu negara yang collect pajak tidak baik. Kita disamakan dengan Nigeria, dan menurut mereka, kalau kita bisa lakukan program ini, itu bisa kita dapat 6,4 persen dari PDB atau setara kira-kira Rp1.500 triliun,” jelasnya.

Baca Juga  PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, IKPI Yakin Akan Tingkatkan Stabilitas Fiskal 

Ia menambahkan, angka tersebut telah dianalisis dan berpotensi tercapai jika pelaksanaan core tax dilakukan dengan baik. “Angka ini kita break down sekarang, dan saya lihat sih kalau kita lakukan dengan baik dan semua sepakat. Jangan berkelahi, jangan terus kritik-kritik dulu. Biarkan jalan dulu, nanti baru berikan kritik,” tegas Luhut.

Adapun, core tax dirancang untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepatuhan Wajib Pajak. Sistem ini memungkinkan deteksi otomatis terhadap ketidaksesuaian data yang dilaporkan, sehingga diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan dalam pengelolaan pajak Indonesia. Luhut optimistis, jika core tax berjalan sesuai rencana, penerimaan negara dapat meningkat signifikan dan mendukung pembangunan ekonomi yang lebih baik.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *