in ,

Kesalahan Umum Bukti Potong PPh 21 Pegawai

Bukti potong pph 21
FOTO : IST

Kesalahan Umum Bukti Potong PPh 21 Pegawai

PPh pasal 21 merupakan salah satu jenis PPh yang paling sering ditemui di masyarakat. PPh pasal 21 adalah pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subyek Pajak Dalam Negeri (SPDN). PPh ini dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi SPDN. Pemotongan PPh pasal 21 dilakukan melalui formulir bukti potong 1721. Bagi Anda pegawai tetap, Anda tentunya mendapatkan formulir bukti potong 1721-A1 dari pemberi kerja Andauntuk setiap tahunnya, atau setiap akhir periode Anda bekerja. Formulir bukti potong 1721-A1 ini penting Anda simpan karena digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Pada formulir bukti potong 1721, tertera penghitungan PPh pasal 21 Anda yang telah dipotong pemberi kerja dalam satu periode atau satu tahun pajak. Penghitungan ini terdiri dari beberapa komponen, diantaranya adalah penghasilan bruto, pengurang penghasilan bruto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), PPh pasal 21 terutang, dan komponen lainnya. Namun tahukah Anda, ternyata masih banyak kasus dimana terdapat kesalahan dalam penghitungan PPh pasal 21 pada formulir 1721-A1 oleh pemberi kerja. Apa saja kesalahan tersebut?

Yang pertama adalah terkait pengurang penghasilan bruto. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 peraturan dirjen pajak nomor PER-16/PJ/2016 beserta lampirannya tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi, terdapat dua komponen pengurang penghasilan bruto. Komponen tersebut adalah biaya jabatan dan iuran.

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

Biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto, atau maksimal Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun. Pemberi kerja terkadang melupakan batasan maksimal sebesar Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun ini, sehingga biaya jabatan yang dikurangkan menjadi terlalu besar. Sebaliknya, pemberi kerja terkadang langsung mengurangkan biaya jabatan maksimal, tidak menggunakan presentase 5% dari penghasilan bruto.

Kemudian komponen pengurang berupa iuran adalah iuran terkait dengan gaji yang dibayarkan sendiri oleh pegawai melalui pemberi kerja kepada dana pensiun atau badan penyelenggara tunjangan atau jaminan hari tua yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Iuran ini dapat berupa iuran pensiun, iuran jaminan hari tua (JHT) dan/atau iuran tunjangan hari tua (THT). Ingat kata kuncinya, iuran yang dibayarkan sendiri oleh pegawai melalui pemberi kerja. Terkadang pemberi kerja turut mengurangkan iuran pensiun yang dibayarkan atau menjadi tanggungan pemberi kerja itu sendiri, sehingga pengurang menjadi terlalu besar.

Yang kedua adalah terkait penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Ketentuan mengenai PTKP diatur pada pasal 7 UU PPh serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.101 tahun 2016 tentang penyesuaian PTKP. Cara perhitungannya juga terdapat pada lampiran PER-16/PJ/2016 seperti disebutkan diatas.

Kesalahan yang sering ditemui terkait PTKP adalah terkait tambahan PTKP bagi tanggungan Wajib Pajak. Perlu diketahui, tanggungan yang dapat menjadi tambahan PTKP adalah setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus sebanyak satu tingkat serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Yang dimaksud keluarga sedarah dalam konteks diatas adalah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sedangkan yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, serta ipar.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Seringkali dalam penghitungannya, pihak – pihak diluar ketentuan yang diperbolehkan turut dimasukkan dalam komponen PTKP, seperti contohnya kakek, nenek, paman, bibi, cucu, dan sebagainya. Perlu dipahami pula, penentuan besaran PTKP menggunakan keadaan Wajib Pajak pada awal tahun kalender atau 1 Januari setiap tahunnya. Apabila Wajib Pajak melahirkan pada pertengahan tahun, maka anak tersebut tidak diperbolehkan masuk ke dalam PTKP. Kesalahan ini masih sering ditemui di lapangan sehingga membuat PTKP menjadi lebih besar.

Seringkali pula pemberi kerja mengambil langkah praktis dengan menyamakan PTKP bagi semua karyawannya menjadi Rp54.000.000. Imbasnya, PTKP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dari Wajib Pajak. Kemudian sekilas informasi, apabila seorang suami memiliki lebih dari 1 istri, maka PTKP yang diperkenankan hanya 1 saja.

Yang ketiga, terkait penghasilan disetahunkan dan tidak disetahunkan. Apabila Anda bekerja 1 tahun penuh pada kantor yang sama, maka Anda tidak akan mengalami kendala ini. Kendala ini umumnya muncul apabila pegawai atau karyawan bekerja tidak penuh 1 tahun pada 1 kantor.

Penghasilan yang perlu disetahunkan adalah contohnya pegawai yang meninggal dunia pada tahun berjalan, berhenti bekerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama – lamanya pada tahun berjalan, ataupun pegawai yang pindah dari kantor pusat ke kantor cabang atau antarcabang, atau pegawai subyek pajak luar negeri yang kemudian menjadi subyek pajak dalam negeri dan mulai bekerja pada tahun berjalan.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Sedangkan penghasilan yang tidak perlu disetahunkan diantarnya adalah pegawai subyek pajak dalam negeri yang baru bekerja atau berhenti bekerja di tahun berjalan. Intinya, perhitungan PPh 21 disetahunkan atau tidak ditimbang berdasarkan kewajiban subyektif Wajib Pajak. Apabila kewajiban subyektif telah ada sejak awal tahun dan ada hingga akhir tahun, maka perhitungan PPh 21 tidak perlu disetahunkan. Sebaliknya, apabila kewajiban subyektif baru dimulai setelah Januari atau berakhir sebelum Desember, maka perhitungan perlu disetahunkan.

Apabila terdapat kesalahan dalam menghitung PPh yang seharusnya disetahunkan menjadi tidak disetahunkan dan sebaliknya, maka terdapat potensi status SPT Tahunan menjadi lebih bayar ataupun kurang bayar. Apabila status menjadi kurang bayar tentu menyusahkan bagi Wajib Pajak bersangkutan, karena terdapat tambahan PPh yang harus dibayarkan.

Bagi Anda pemberi kerja maupun penerima penghasilan, harap hati – hati dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Anda sebagai pemberi kerja harus memahami ketentuan pengisian bukti potong PPh pasal 21 supaya tidak mengalami kesalahan pengisian. Sedangkan Anda sebagai penerima penghasilan juga harus mengawasi pembuatan bukti potong PPh pasal 21 dan juga mengecek kebenaran pengisian serta penghitungan dalam bukti potong yang Anda terima. Dengan begitu, risiko kesalahan dapat diminimalisasi. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *