in ,

Apa Saja Kewajiban Pajak untuk TKI?

Kewajiban Pajak untuk TKI
FOTO : IST

Apa Saja Kewajiban Pajak untuk TKI?

Pajak.com, Jakarta – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ) adalah istilah untuk warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. TKI juga sering kali disebut sebagai pekerja migran dan mendapat julukan sebagai pahlawan devisa karena berkontribusi terhadap penerimaan negara. Salah satunya bentuk remintasi ke Indonesia yang secara tidak langsung membuat Indonesia mendapatkan keuntungan. Remitansi adalah jasa pengiriman uang, yang dilakukan oleh pengirim dari Indonesia ke penerima di luar negeri atau sebaliknya. Lantas bagaimana dengan pajak? Apa saja kewajiban pajak bagi TKI, sedangkan mereka tidak mendapatkan penghasilan dari Indonesia dan tidak tinggal di Indonesia?

Meski untuk sementara tidak tinggal di Indonesia, TKI tetap dikenakan pajak dengan syarat tertentu. Syarat ini seperti tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) terkait pembagian subjek pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan pajak sesuai dengan ketetapan yang telah diatur oleh Undang-Undang. Setiap subjek pajak memiliki kewajiban yang berbeda dalam membayar dan melapor pajak.

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

Dalam Pasal 2 Ayat 3 dan 4 UU PPH disebutkan, Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) antara lain, pertama,  orang pribadi bertempat tinggal di Indonesia dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan, atau orang pribadi yang berada di Indonesia dalam satu tahun pajak serta berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, sebuah badan yang berdiri atau berkedudukan di Indonesia, dengan pengecualian unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria, pembentukannya berdasarkan undang-undang, biaya untuk badan tersebut berasal dari APBN atau APBD, penerimaannya masuk dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah, pembukuan diperiksa aparat pengawasan fungsional negara.

sedangkan, subjek pajak luar negeri (SPLN) adalah: orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan sudah lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan tidak berada di Indonesia. Badan yang tidak berdiri atau berkedudukan di Indonesia yang menjalankan usahanya melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Namun demikian, apabila sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia, maka tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia. Apabila sumber penghasilan dari Indonesia, maka dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan UU perpajakan yang berlaku.

Kemudian, merujuk pada peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER No.2/PJ/2009, , disebutkan bahwa penghasilan yang diperoleh oleh pekerja karena pekerjaannya di luar negeri, tidak dikenakan PPh di Indonesia. Artinya, TKI Indonesia bebas dari PPh di Indonesia dan tidak perlu melaporkan SPT asalkan dalam kondisi bekerja di luar negeri dan memperoleh penghasilannya di luar negeri, berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 1 tahun, sumber penghasilannya berasal dari luar negeri, dan penghasilan miliknya sudah dikenakan pajak di negeri tempat TKI bekerja.

Lantas bagaimana jika TKI tersebut bekerja di luar negeri, tetapi juga memiliki penghasilan dari Indonesia? Contoh kasusnya, Heru adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja di Zimbabwe lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Nah, atas penghasilan di Zimbabwe itu Heru sudah dikenakan dan dipotong pajak di negara tersebut. Di sisi lain, di Indonesia Heru juga memperoleh penghasilan dari penyewaan rumah toko (ruko). Maka Heru masuk dalam kategori Subjek Pajak Luar Negeri. Mas Boy tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh, tetapi atas penghasilan sewa ruko itu, penyewa harus memotong PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari penghasilan sewa.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *