in ,

Fiskus Dapat Tukin Hingga Rp 100 Juta

Fiskus Dapat Tukin Hingga Rp 100 Juta
Foto: Dok. DJP

Fiskus Dapat Tukin Hingga Rp 100 Juta

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) boleh berbangga, pasalnya target penerimaan pajak di tahun ini kembali berhasil dilampaui. Hingga 14 Desember 2022, angka penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.634,36 triliun atau 110,1 persen dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2022 senilai Rp 1.485 triliun. Tak hanya berbangga telah berhasil lampaui target penerimaan pajak, fiskus pun akan sumringah karena dipastikan mendapat tunjangan kinerja (tukin) hingga lebih dari Rp 100 juta.

Sebelumnya, Imbalan Prestasi Kinerja (IPK) atau tukin yang akan cair tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun melalui akun Twitter-nya.

“Selamat kepada teman-teman pegawai @DitjenPajakRI saya dengar PMK pencairan IPK sudah terbit dari @KemenkeuRI,” cuit Misbakhun dikutip dari akun Twitter resminya, pada Selasa (27/12).

Pemberian tukin sejatinya memang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Perpres Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu substansi dalam beleid itu menyebutkan bahwa insan DJP berhak mendapatkan bonus alias tukin atas tercapainya target penerimaan pajak.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Dus dalam Perpres Nomor 96 tahun 2017, pada pasal 3b diungkapkan bahwa pemberian tukin dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai. Sementara untuk nominalnya, Presiden Jokowi mengatur dalam pasal 4 bahwa tukin dapat diberikan paling banyak 10 persen lebih rendah sampai dengan paling banyak 30 persen lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Perpres 37/2015, dengan memerhatikan keadaan keuangan negara.

Mengingat terlampauinya target penerimaan pajak di tahun ini, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) di DJP dipastikan akan menerima tukin penuh sebesar 100 persen. Masih berdasarkan Perpres 37/2015, tukin pegawai DJP terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

Di sisi lain, nominal tukin terbesar senilai Rp 117.375.000 diperuntukkan jabatan tertinggi, seperti pada level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak. Artinya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo bakal mendapatkan tunjangan lebih dari Rp 100 juta.

Adapun rincian tukin pegawai DJP berdasarkan Perpres 37/2015 adalah sebagai berikut:

Eselon I

– Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

– Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

– Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

– Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II

– Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

– Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

– Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

– Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah

– Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

– Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875

– Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000

– Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900

– Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

– Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600

– Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025

– Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487

– Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862

– Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950

– Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412

– Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500

– Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000

– Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

– Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

– Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *