in ,

Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Kepabeanan Tertentu ke Perusahaan Ini

Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Kepabeanan Tertentu
FOTO: IST

Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Kepabeanan Tertentu ke Perusahaan Ini

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta (Kanwil Bea Cukai Jakarta) beri izin perlakuan kepabeanan tertentu kepada PT Indonesia Epson Industry yang berada di kawasan berikat. Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi menjelaskan, pemberian izin ini diberikan untuk mendukung pengembangan industri perlengkapan komputer di Indonesia.

Sekilas mengulas, izin perlakuan kepabeanan tertentu adalah fasilitas yang diberikan Bea Cukai melebihi perusahaan dengan jalur mitra utama (MITA) prioritas. Merujuk Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2017 fasilitas yang diberikan, diantaranya pemeriksaan kepabeanan relatif sedikit serta diberikan pengecualian untuk menyampaikan hasil cetak Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah, dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan dokumen pemesanan pita cukai.

Sementara, kawasan berikat adalah fasilitas perpajakan diberikan Bea Cukai kepada perusahaan berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan PDRI.

“Kami memberikan izin penambahan atau perubahan perlakuan tertentu kepada PT Indonesia Epson Industry sebagai penerima fasilitas kawasan berikat. Langkah ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance. Komitmen kami adalah mendorong industri dalam negeri dengan memberikan pelayanan yang semakin mudah,” ungkap Rusman dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (20/3).

Baca Juga  Apa Syarat dan Konsekuensi Pemenuhan Izin Kawasan Berikat?

Ia juga menegaskan bahwa tujuan dari pemberian penambahan atau perubahan perlakuan pada fasilitas ini adalah untuk mendukung kemudahan berusaha industri dalam negeri. Secara simultan, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan peningkatan pelayanan dan pengawasan kepada penerima izin perlakuan kepabeanan tertentu.

“Tentunya izin perlakuan kepabeanan tertentu untuk PT Indonesia Epson Industry diberikan dengan tetap mempertimbangkan aspek prosedur dan persyaratan. Kami terus mendorong industri memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan. Bea Cukai memiliki fungsi sebagai trade facilitator yang terus berupaya mendorong pengembangan industri,” ujar Rusman.

Sebagai informasi, PT Indonesia Epson Industry bergerak di bidang industri perlengkapan komputer yang berlokasi di kawasan berikat, di Cikarang Selatan, Bekasi. Dalam rangka mendukung peningkatan efektivitas pada kegiatan industri dan perusakan barang hasil industri yang ramah lingkungan, perusahaan melakukan perusakan perlengkapan komputer dengan membongkar, memilah, dan merusak printer sesuai dengan jenisnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *