in ,

DPR Usul Tunda Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

DPR Usul Tunda Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
FOTO: IST

DPR Usul Tunda Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Pajak.com, Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usul tunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Andreas Eddy Susetyo berpandangan, kenaikan tarif PPN tersebut tidak tepat diterapkan di tengah berbagai ketidakpastian global.

Seperti diketahui, tarif PPN ditetapkan 11 persen mulai 1 April 2022 dari sebelumnya 10 persen. Berdasarkan UU HPP, pengenaan tarif PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Kami ingin supaya dikaji lagi rencana kenaikan PPN (jadi) 12 persen di 2025. Kita memang membahas UU ini (UU HPP), tapi waktu itu karena kita tidak ingin kenaikan sekaligus, bertahap. Saat ini kondisi perekonomian downside risk, The Fed (The Federal Reserve) juga belum menurunkan tingkat bunga. Untuk itu, kenaikan PPN jadi 12 persen mungkin perlu dikaji kembali. Timing-nya kalau pun mau naik, kenapa enggak tunggu The Fed sudah menurunkan tingkat bunga?,” ungkap Andreas dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan DPR, di Gedung DPR, dikutip Pajak.com, (20/3).

Ia menganalis, daya beli masyarakat akan menurun apabila tarif PPN tetap naik menjadi 12 persen di tengah gejolak perekonomian global. Meskipun konsumsi domestik diprediksi semakin kokoh hingga tahun 2025.

“Kelompok bawah sudah kita sediakan bansos (bantuan sosial). Tapi justru yang menengah, yang pendapatannya Rp 4 sampai Rp 5 juta, sebagian besar (masyarakat Indonesia), itu akan sangat berpengaruh kepada kemampuan daya beli mereka,” ungkap Andreas.

Baca Juga  Airlangga: PPN Tetap Naik Jadi 12 Persen di 2025

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR dari Partai Keadilan Sosial (PKS) Anis Byarwati. Ia menegaskan bahwa PKS telah menolak rencana kenaikan tarif PPN sejak awal penyusunan UU HPP.

” Di tengah harga beras naik, PPN juga ikut naik (jadi) 12 persen, tol juga ikut naik. Jadi, daya beli masyarakat yang memang sudah lemah, makin terpuruk kembali. Masyarakat kelas menengah pasti tidak akan dapat bansos, namun dibilang sudah aman juga tidak (finansialnya), karena pendapatannya tidak memungkinkan untuk dia bergerak lebih lincah. Menahan belanja jadi sangat mungkin,” ujar Anis.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan bahwa penetapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen adalah konsensus antara pemerintah dan DPR melalui UU HPP. Kendati demikian, aturan tersebut dapat disesuaikan oleh pemerintahan baru.

“Kenaikan PPN menjadi 12 persen sudah disampaikan Pak Suryo (Dirjen Pajak), untuk dikaji, termasuk masalah fatsun politiknya saja. UU HPP yang tadi bapak dan ibu sampaikan, itu semua kita membahasnya, kita sudah setuju. Namun, kita juga menghormati pemerintahan baru yang nanti. Kalau target PPN tetap 11 persen, pasti nanti disesuaikan. Kalau target penerimaan negaranya di-adjust dengan UU HPP, ya nanti akan dibahas juga,” jelas Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *