in ,

“Stakeholder” Kanwil DJP Jakbar Kompak Ajak Masyarakat Lapor SPT

“Stakeholder” Kanwil DJP Jakbar Kompak Ajak Masyarakat Lapor SPT
FOTO: Aprilia Hariani dan Kanwil DJP Jakbar

“Stakeholder” Kanwil DJP Jakbar Kompak Ajak Masyarakat Lapor SPT

Pajak.com, Jakarta – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi semakin dekat (31 Maret). Oleh karena itu, artis, pengacara, dan stakeholder Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) kompak ajak masyarakat untuk segera lapor SPT tahunannya.

Kekompakan tersebut terbingkai dalam acara yang diselenggarakan di Harmoni Kanwil DJP Jakbar. Adapun artis yang hadir dalam acara ini adalah Dewi Muria Agung atau Dewi Perssik, sementara perwakilan profesi pengacara dihadiri oleh Sunan Kalijaga.

Stakeholder yang berpartisipasi, meliputi Wakil Wali Kota Administrasi Jakbar Hendra Hidayat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar Hendri Antoro, Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Kepolisian Resor Metropolitan Jakbar AKBP Rita Iriana, dan Perwira Seksi Perencanaan (Pasi Ren) Mayor Inf. Abdul Kholik.

Selain itu, hadir pula perwakilan dari Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I); dan beberapa media nasional, termasuk Pajak.com

Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar mengapresiasi kehadiran dan komitmen para pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak. Ia mengingatkan bahwa pajak merupakan kepentingan seluruh komponen masyarakat, sebab manfaatnya dapat dirasakan bersama-sama dalam bentuk pembangunan dan fasilitas publik.

Baca Juga  Konsultasi Pelaporan SPT Hingga Aktivasi EFIN Bisa di Beberapa Mal dan Lokasi Ini

“Ini merupakan kesempatan yang langka bagi kami untuk bertemu dengan bapak dan ibu. Pajak bukan hanya urusan DJP, melainkan urusan bersama yang harus dimengerti manfaat maupun kewajiban-kewajibannya. Wajib Pajak berkewajiban membayarkan pajak dan melaporkan SPT tahunannya. Bapak dan ibu adalah penggerak masyarakat yang dapat memberikan pengaruh positif, termasuk mengajak masyarakat untuk membayar pajak sesuai aturan dan melaporkan SPT tahunannya,” ungkap Farid dalam sambutannya, (20/3).

Ia menekankan, sinergi ini merupakan manifestasi dari upaya meningkatkan rasio pajak Indonesia yang rendah dibandingkan dengan negara ASEAN. Saat ini rasio pajak nasional tercatat 10,38 persen, sementara negara Malaysia (11,4 persen) atau Thailand (17,1 persen).

Farid juga menekankan bahwa kepatuhan membayar pajak yang sesuai dengan perundang-undangan sekaligus melaporkan SPT tahunan tepat waktu mencerminkan upaya bela negara.

“Ibaratnya, tubuh adalah negara, maka pajak adalah darah. Tanpa darah yang cukup, tubuh akan pucat. Tanpa pajak, pembangunan dan fasilitas negara lainnya, seperti jalan, fasilitas kesehatan/pendidikan, kesejahteraan untuk masyarakat tidak dapat terwujud. Untuk itu, peran bapak dan ibu semua penting sebagai penggerak (kepatuhan perpajakan),” ujar Farid.

Ia menyebutkan, saat ini penerimaan perpajakan berkontribusi sebesar 82 persen terhadap pendapatan negara yang digunakan untuk kepentingan publik. Realisasi penerimaan pajak nasional tahun 2023 tercatat Rp 1.869,2 triliun atau 102,8 persen dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang sebesar Rp 1.818,2 triliun.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp 5,6 T per 31 Januari

“Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar pada tahun lalu sebesar Rp 59,3 triliun atau mencapai 102,24 persen. Pada tahun 2024 target penerimaan kami naik menjadi sebesar Rp 64,8 triliun, target yang cukup menantang karena tahun ini diproyeksi perekonomian nasional agak melandai akibat ekspor dan impor di awal tahun yang menurun karena situasi nasional maupun global. Padahal ekspor dan impor merupakan indikator (penggerak) perekonomian. Untuk itu, peran bapak dan ibu sebagai penggerak sangat kami butuhkan demi kebersamaan serta kepentingan kita semua, baik pengusaha, birokrat, atau masyarakat umum,” ungkap Farid.

Di sisi lain, ia memastikan DJP terus berupaya meningkatkan pelayanan perpajakan. DJP tengah menyiapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Selain mengintegrasikan 21 proses bisnis perpajakan, core tax memiliki layanan  Taxpayer Account Management (TAM) yang dapat menampilkan informasi mengenai profil Wajib Pajak, termasuk hak dan kewajiban perpajakan secara komprehensif, terkini, serta dapat diakses kapan dan di mana saja.

“Kemudahan itu bisa bapak dan ibu manfaatkan dengan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Maka, pada kesempatan ini kami mengimbau untuk memadankan NIK dan NPWP sebelum 1 Juli 2024. Integrasi ini bertujuan untuk memperbaiki data nasional kita, sehingga pelayanan publik dapat lebih mudah dirasakan bersama,” imbuh Farid.

Artis Dewi Perssik pun mengapresiasi pelayanan pajak yang diberikan oleh Kanwil DJP Jakbar. Kepada Pajak.com, ia mengungkapkan bahwa pelayanan yang prima tersebut telah menumbuhkan semangatnya untuk meningkatkan kepatuhan. Ia pun tak segan mengajak masyarakat untuk membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan lebih awal.

“Alhamdulillah, aku mendapatkan kepercayaan dari Kanwil DJP Jakbar untuk menjadi Renjani (Relawan Pajak untuk Negeri). Aku selalu berupaya tepat waktu membayar pajak, karena pegawai pajaknya juga mau ngajarin kita, kita enggak perlu repot-repot lagi membayar pajak atas penghasilan-penghasilan kita. Ayo, masyarakat jangan takut dengan pajak, kita mau lari ke mana (untuk menghindari pajak). Masyarakat perlu mengubah mindset bahwa aturan pajak itu bukan dibuat oleh personal, pajak yang wajib dibayarkan memang sudah sesuai dengan aturan yang ada. Aturan pajak itu berlaku sama rata dan tidak membeda-bedakan, mungkin dulu stigmanya ‘mentang-mentang artis (dikejar) pajak’. Padahal tidak sama sekali,” ungkap Dewi Perssik.

Ajakan senada juga juga diungkapkan oleh pengacara Sunan Kalijaga. Ia mengaku kerap mengimbau rekan seprofesinya untuk mematuhi peraturan perpajakan demi kepentingan bersama.

“Saya juga tergabung dalam asosiasi pengusaha dan otomotif, saya mencoba mengajak teman-teman lain yang punya usaha untuk membayar pajaknya. Jangan kita mencari uang di Indonesia dan bisa menikmati fasilitas infastruktur jalan untuk dilewati supercar Anda, masa enggak mau bayar pajak. Padahal, infrastruktur jalan yang dinikmati oleh supercar-supercar Anda dibangun dari pajak. Artinya, jangan sampai negara kita susah karena orang-orang kaya enggak mau bayar pajak,” ungkap Sunan Kalijaga.

Imbauan seirama turut disampaikan Wakil Wali Kota Administrasi Jakbar Hendra Hidayat. Ia mengajak kepada semua pihak secara sadar, patuh, dan bergotong royong untuk membayar pajak serta melaporkan SPT tahunan.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya Kanwil DJP Jakbar dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, terhadap kewajiban membayar dan melaporkan pajaknya. Karena manfaat pajak akan kembali kepada kita semua. Pajak merupakan salah satu sarana dalam menunjang seluruh proses pembangunan serta berdampak pada berjalannya roda ekonomi seluruh warga Indonesia. Oleh karena itu, mari secara gotong royong dan patuh bersama membayar pajak sebagai wujud rasa cinta tanah air,” pungkas Hendra.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *