in ,

Konsultasi Pelaporan SPT Hingga Aktivasi EFIN Bisa di Beberapa Mal dan Lokasi Ini

Konsultasi Pelaporan SPT
FOTO: Kanwil DJP Jakbar

Konsultasi Pelaporan SPT Hingga Aktivasi EFIN Bisa di Beberapa Mal dan Lokasi Ini

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) membuka layanan Pojok Pajak, di Lantai 2 Mal Central Park. Layanan yang dibuka hingga 31 Maret 2024 mulai pukul 11.00- 15.00 WIB ini dapat dimanfaatkan Wajib Pajak untuk konsultasi mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, aktivasi atau lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta konsultasi perpajakan lainnya.

Selain di Mal Central Park, Layanan Pojok Pajak Kanwil DJP Jakbar dibuka di lokasi-lokasi strategis, seperti Erajaya Plaza, Glodok Plaza, Lotte Mart Taman Surya, LTC Glodok, Mal Daan Mogot, Mal Seasons City, Pasar Pagi, Petak Enam, serta di kelurahan/kecamatan di wilayah Jakbar.

Informasi lengkap mengenai jadwal layanan Pojok Pajak dapat dilihat di akun jejaring media sosial Kanwil DJP Jakbar dan seluruh unit vertikal Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp 5,6 T per 31 Januari

Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar mengungkapkan, Wajib Pajak yang datang ke Mal Central Park diajak untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2023 lewat e-Filing melalui laman DJPOnline sebelum 31 Maret 2024 (bagi Wajib Pajak orang pribadi) dan 30 April 2024 (bagi Wajib Pajak badan).

Apabila terlambat melaporkan SPT tahunan, Wajib Pajak akan dikenakan denda. Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Bagi Wajib Pajak badan, denda keterlambatan dikenakan senilai Rp 1 juta.

Bagaimana cara lapor SPT tahunan secara on-line pakai e-Filing? Pajak.com akan kembali menguraikannya untuk Anda:

  • Buka laman www.pajak.go.id dan klik login;
  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan;
  • Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;
  • Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda;
  • Silahkan isi data pada formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya);
  • Klik “langkah selanjutnya”;
  • Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A;
  • Pada lampiran 1 bagian A, silahkan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja;
  • Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;
  • Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
  • Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing;
  • Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar; dan
  • Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *