in ,

Isi PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan

THR dan Gaji ke-13
FOTO: Setkab RI

Isi PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Untuk itu, Pajak.com akan menguraikan isi lengkap dari aturan tersebut.

PP Nomor 14 Tahun 2014 menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, diantaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” demikian bunyi PP yang ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2024 ini, dikutip Pajak.com, (18/3).

Pada Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2014 ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memerhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi yang diterima dalam satu bulan.

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” jelas aturan tersebut.

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, PP Nomor 14 Tahun 2024 menegaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Baca Juga  Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Kerja Sama Pemensiunan Dini Pembangkit Listrik Batu Bara

“Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024,” tulis PP Nomor 14 Tahun 2024 itu.

Di bagian akhir, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *