in ,

KPP Pratama Semarang Timur dan Pertamina Patra Niaga Buka Klinik Pelaporan SPT

KPP Pratama Semarang Timur dan Pertamina Patra Niaga
FOTO: KPP Pratama Semarang Timur

KPP Pratama Semarang Timur dan Pertamina Patra Niaga Buka Klinik Pelaporan SPT

Pajak.com, Semarang – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur dan PT Pertamina Patra Niaga membuka Klinik Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, di Kantor Pertamina Patra Niaga Semarang. Melalui klinik ini KPP Pratama Semarang Timur melakukan pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk pegawai Pertamina Patra Niaga.

“Kegiatan Klinik Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan salah satu Layanan di Luar Kantor (LDK) yang rutin diselenggarakan KPP Pratama Semarang Timur setiap tahunnya untuk membantu Wajib Pajak dalam pelaporan SPT tahunan sekaligus mencapai target kepatuhan SPT tahunan,” ujar Koordinator Klinik Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Syamsu Syaikhur Rakhman dalam keterangan tertulis dikutip Pajak.com dari Pajak.go.id, (18/3).

Selain itu, menurut Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Nunung Fitrianingsih, terdapat pula layanan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Seperti diketahui, pemadanan NIK dan NPWP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menetapkan penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai 1 Juli tahun 2024.

Salah satu pegawai Pertamina Patra Niaga Semarang Aulia Rahman mengapresiasi dibukanya klinik ini.

Baca Juga  Ayo Lapor SPT! Pahami Risiko Kesalahan dan Solusinya dari PakarPajak

“Konsultasi pelaporan dan permasalahan SPT tahunan dari pegawai di Pertamina Patra Niaga dilayani dengan ramah dan solutif oleh tim dari KPP Pratama Semarang Timur. Para pegawai sabar dalam memandu pegawai Pertamina Patra Niaga yang melakukan pelaporan SPT tahunan,” ungkap Aulia.

Ia berharap, kegiatan Klinik Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang merupakan LDK bisa membantu Wajib Pajak melaporkan kewajibannya sebelum batas waktu, yaitu 31 Maret 2024. Sebab terdapat denda bila Wajib Pajak terlambat melaporkan SPT tahunan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Baca Juga  Sudah Bayar Pajak, Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Bagaimana cara lapor SPT tahunan secara “on-line”?

Pajak.com akan menguraikan mekanisme penyampaian SPT tahunan secara on-line menggunakan aplikasi e-Filing. Berikut caranya:

  • Buka laman www.pajak.go.id dan klik login;
  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan;
  • Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;
  • Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda;
  • Silahkan isi data pada formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya);
  • Klik “langkah selanjutnya”;
  • Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A;
  • Pada lampiran 1 bagian A, silahkan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja;
  • Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;
  • Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
  • Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing;
  • Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar; dan
  • Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.

Bagaimana cara validasi NIK jadi NPWP secara “on-line”? 

  • Masuk ke laman djponlie.pajak.go.id;
  • Klik menu ‘Login’ dan masukkan 15 digit NPWP;
  • Gunakan kata sandi yang sesuai dan masukkan kode keamanan;
  • Buka menu ‘Profil’, masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Klik ‘Validasi’;
  • Pilih ‘Ubah Profil’;
  • Tekan tombol ‘Logout’. Lalu, coba kembali login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya; dan
  • Cek di menu ‘Profil’. Jika berhasil akan terlihat status ‘Valid’.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *