in ,

Beda Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan “Visit” yang dilakukan Petugas Pajak

Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan
FOTO: IST

Beda Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan “Visit” yang dilakukan Petugas Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dengan mengunjungi sebuah toko retail. Di sisi lain, KPP Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan (visit) ke Wajib Pajak pengembang perumahan Tanamas. Lantas, apa perbedaan KPDL atau visit yang dilakukan oleh petugas pajak? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu KPDL yang dilakukan oleh KPP? 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ/2020, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan/atau pihak eksternal berdasarkan dengan perjanjian kerja sama untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta Wajib Pajak.

Apa tujuan dilaksanakan KPDL?

Tujuan pelaksanaan KPDL adalah untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan Wajib Pajak baru, pembangunan profil Wajib Pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Apa itu “visit” yang dilakukan KPP? 

Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, mendefinisikan visit sebagai kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative (AR), Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, atau tim visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.

Baca Juga  Tingkatkan Validitas Data Lapangan, KPP Ini Kunjungi Toko Wajib Pajak

DJP juga menjelaskan bahwa visit adalah kegiatan untuk menindaklanjuti hasil dari KPDL yang telah diproses oleh tim visit.

Adapun tim visit adalah petugas yang ditunjuk oleh kepala KPP. Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit ini dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Kendati demikian, setiap melakukan visit, KPP harus menunjukkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa Wajib Pajak.

Pegawai KPP juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. Selepas melakukan kunjungan, petugas juga harus membuat Laporan Pelaksanaan Kunjungan (LPK) paling lama lima hari setelah kunjungan dilakukan.

Apa tujuan KPP “visit” ke lokasi Wajib Pajak?

Mengacu pada SE-39/PJ/2015, visit memiliki empat tujuan, yakni:

  • Meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka penggalian potensi;
  • Memutakhirkan data perpajakan sesuai dengan kenyataan sebenarnya;
  • Memberikan pembinaan berupa bimbingan penyuluhan dan konsultasi pajak kepada Wajib Pajak mengenai aturan terbaru; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh kepala kantor.
Apa yang harus dilakukan Wajib Pajak ketika petugas pajak KPDL dan “visit”?

Wajib Pajak diharapkan bersikap kooperatif dan tidak menghindari petugas. Wajib Pajak juga berhak menanyakan surat penugasan resmi kepada petugas pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *