in ,

Libur Iduladha, Batas Pelaporan SPT Masa PPN Jadi 3 Juli 2023

Batas Pelaporan SPT Masa PPN Jadi 3 Juli 2023
FOTO: IST

Libur Iduladha, Batas Pelaporan SPT Masa PPN Jadi 3 Juli 2023

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan bahwa batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 3 Juli 2023. Keputusan ini ditetapkan karena adanya libur/cuti bersama Hari Raya Iduladha.

“Secara ketentuan, untuk SPT Masa PPN Mei 2023 dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, yaitu 30 Juni 2023. Namun, karena 30 Juni 2023 bertepatan dengan hari libur maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, yaitu 3 Juli 2023,” tulis DJP dalam media sosial resminya, (21/6).

DJP memastikan, keputusan ini mengacu Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014 tentang tentang Surat Pemberitahuan. Seperti diketahui, pelaporan SPT Masa PPN paling lama dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir atau setiap tanggal akhir bulan.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Namun, apabila batas akhir bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud dalam PMK Nomor 243 Tahun 2014, yakni Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), atau cuti bersama secara nasional.

Seperti diketahui, pemerintah menambah periode cuti bersama Iduladha menjadi tiga hari, yakni 28-30 Juni 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023.

Melalui keputusan bersama yang diteken pada 16 Juni 2023 itu, Iduladha ditetapkan pada 29 Juni 2023. Kemudian, cuti bersama ditetapkan pada 28 dan 30 Juni 2023.

DJP mengimbau agar Wajib Pajak menunaikan kewajiban perpajakannya dan melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mengacu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), denda administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT PPN Masa sebesar Rp 500 ribu dan SPT Masa lainnya senilai Rp 100.000.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

Adapun mekanisme penyampaian SPT Masa PPN bagi pemungut pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor 14 Tahun 2022. Aturan yang berlaku mulai Oktober 2022 ini secara otomatis menggantikan Perdirjen Nomor 147 Tahun 2006.

DJP menjelaskan, tujuan dari penerbitan aturan baru tersebut untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, hingga meningkatkan pelayanan kepada pemungut PPN selain instansi pemerintah dan pihak lain. Selain itu, aturan ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya yang dinilai masih belum bisa menampung bentuk, isi, tata cara pengisian, serta penyampaian SPT Masa PPN bagi pihak lain.

Adapun yang dimaksud dari pihak lain adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh menteri perbendaharaan sebagai pemungut PPN berdasarkan Pasal 32A UU KUP, meliputi operator token kripto, asuransi, dan asuransi reasuransi. Kemudian, pada Pasal 16A UU PPN, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) juga termasuk sebagai pemungut PPN.

Baca Juga  Beli Jaket Rp 6 Juta dari Luar Negeri, Cakra Khan Kena Denda Rp 21 Juta?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *