in ,

Insentif Pajak Atas Bangunan Hijau

Insentif Pajak Atas Bangunan Hijau
FOTO: IST

Insentif Pajak Atas Bangunan Hijau

Insentif Pajak Atas Bangunan Hijau. Indonesia merupakan salah satu negara yang secara politik menyatakan komitmennya menyisipkan tujuan SDGs dalam setiap kebijakan pembangunannya, dari kebijakan pemerintah pusat dan bahkan hingga tingkat desa.

Dalam hal ini Untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, pemerintah daerah bertanggungjawab memastikan pemberian izin pembangunan yang telah memenuhi kriteria pembangunan berkelanjutan atau memenuhi kriteria bangunan hijau atau ramah lingkungan.

Konsep bangunan hijau merupakan salah satu bentuk pembangunan yang memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan seperti hemat energi, penggunaan sumber energi alternatif selain bahan bakar fosil, atau prinsip hijau lainnya.

Konsep ini dapat meningkatkan citra positif bagi pemerintah, peningkatan pajak properti berbasis lingkungan, menekan produksi polusi, serta menghemat berbagai biaya lainnya, seperti biaya kerusakan lingkungan.

Pada tahun 2018, Indonesia masuk ke dalam sepuluh negara penyumbang karbon terbesar di dunia. Salah satu sumber dari penyumbang karbon di Indonesia adalah konsumsi energi disusul sektor kehutanan, baik berasal dari kebakaran hutan atau alih fungsi lahan. Untuk mendorong agar pengembang atau pemilik bangunan lebih memilih pembangunan bangunan berkonsep hijau, pemerintah perlu memberikan stimulus.

Baca Juga  Bea Cukai Batasi Lima Barang Bawaan dari Luar Negeri

Insentif yang diberikan berupa insentif fiskal atau insentif structural. Insentif fiskal dapat diberikan dengan cara memberikan potongan atas pajak properti, subsidi, atau bantuan biaya pembangunan. Insentif fiskal seperti potongan pajak properti merupakan insentif yang cukup populer dan sudah diterapkan di negara-negara maju seperti Spanyol, Amerika Serikat, atau Kanada. Insentif struktural berupa bantuan teknis seperti jasa konsultasi, jasa pemasaran, dan pemberian label green pada produk bangunan hijau.

Di Indonesia, literatur insentif pajak atas bangunan hijau belum sepenuhnya diterapkan untuk mengampanyekan pemanfaatan bangunan ramah lingkungan karena insentif pajak atas properti di Indonesia lebih ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran.

Pada negara lain, insentif pajak pada properti merupakan upaya mendorong agar bangunan baru yang akan dibangun menerapkan prinsip hijau dan label hijau. Penerapan insentif ekonomi pada bangunan hijau merupakan fase awal dari upaya mendorong pembangunan gedung berkonsep hijau. Insentif ekonomi yang paling banyak diterapkan adalah insentif pajak baik berupa pemotongan pajak properti atau bahkan pajak lainnya seperti pajak penghasilan.

Baca Juga  Warga Tangerang, Ayo Manfaatkan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Hingga 40 Persen

Saat ini di Indonesia insentif terkait bangunan hijau ditemukan dengan bentuk potongan atau pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), juga telah diterapkan di beberapa kota di Indonesia.

Bandung merupakan salah satu kota yang paling awal menerapkan insentif pajak atas bangunan hijau. Pengurangan dikenakan sebesar 20% dari Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terutang, untuk bangunan yang memiliki sertifikat bintang 2, dan sebesar 30% untuk bangunan yang memiliki sertifikat bintang 3.

Insentif diberikan selama satu tahun dengan mengajukan pemotongan pajak yang dilampiri sertifikat green building. Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga nonpemerintah Green Building Council Indonesia (GBCI).

Baca Juga  Bahlil: Smelter Nikel dengan Kandungan 60 Persen Tak Lagi Diberikan “Tax Holiday”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *