in ,

Mengenal Lisensi Profesi di Pasar Modal

Mengenal Lisensi Profesi
FOTO: IST

Mengenal Lisensi Profesi di Pasar Modal

Pajak.com, Jakarta – Perlu diketahui, terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan di pasar modal, termasuk berbagai profesi pendukung. Profesi di pasar modal tentunya didukung dengan pengetahuan, pengalaman, sertifikasi, dan lisensi untuk menjaga kompetensi dan profesionalismenya agar membuat para pemodal merasa aman. Jadi, sebelum mulai berinvestasi di pasar modal, alangkah baiknya jika Anda perlu mengecek profil dan legalitas dari perusahaan yang menawarkan investasi, khususnya bagi Anda investor pemula di pasar modal. Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, mari mengenal lisensi profesi pasar modal yang perlu Anda ketahui.

1. Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE)

WPPE merupakan perantara yang menghubungkan investor dengan sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) agar investor dapat melakukan perdagangan efek khususnya saham di bursa. Selain itu, WPPE merupakan individu yang bekerja pada satu perusahaan efek. Dalam hal ini profesi yang wajib memiliki WPPE diantaranya adalah broker dan pialang pasar modal.

Baca Juga  Lebaran Aman: Modus dan Tip Perlindungan dari Penipuan APK
2. Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE).

WPEE merupakan pihak yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE). PEE sendiri berfungsi untuk membantu mempersiapkan perusahaan yang ingin melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum agar perusahaan yang dibantunya itu dapat menjual efeknya kepada masyarakat umum.

3. Wakil Manajer Investasi (WMI)

WMI adalah pihak yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Dalam hal ini, manajer investasi akan bertindak sebagai pengelola dana dan portofolio investor dengan melakukan jual beli saham dan obligasi.

Sebagai informasi, untuk dapat memperoleh izin atau lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap pemohon wajib mengikuti dan lulus ujian keahlian dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar di OJK. Setelah mendapatkan sertifikat keahlian, pemohon melakukan registrasi dan mengajukan surat permohonan izin kepada OJK. Setelah proses izin diverifikasi oleh OJK, lisensi atau izin WPPE, WPEE, dan WMI akan diterbitkan dan mempunyai masa berlaku selama 3 tahun serta dapat diperpanjang. Sementara itu, izin WAPERD mempunyai masa berlaku selama 2 tahun.

Baca Juga  Pilihan Instrumen Investasi yang Diproyeksi Tangguh di Tengah Gejolak Ekonomi

Setelah memiliki lisensi, setiap profesi di pasar modal wajib memiliki kualitas dan pengetahuan yang baik tentang dunia pasar modal terutama yang berhubungan dengan penjualan efek seperti saham. Jika terbukti melakukan pelanggaran seperti penipuan kepada investor, maka izinnya dapat segera dicabut dan pihak tersebut akan mendapat reputasi buruk (blacklist) di dunia pasar modal karena kepercayaan sangat penting di dunia pasar modal.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *