in ,

SBN Khusus Peserta PPS Akan Diterbitkan Segera

SBN Khusus Peserta PPS
FOTO: IST

SBN Khusus Peserta PPS Akan Diterbitkan Segera

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah kembali menerbitkan surat utang secara private placement atau Surat Berharga Negara (SBN) untuk penempatan dana Wajib Pajak atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS). SBN khusus peserta PPS ini akan diterbitkan segera pada 24 Januari 2023 dan proses penyelesaian akhir transaksi dilakukan hingga 27 Januari 2023.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto mengungkapkan, penawaran SBN khusus peserta PPS akan dilaksanakan setiap bulan, yaitu berupa Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

SBN khusus peserta PPS terbagi menjadi dua seri

Pertama, new issuance (FR0099), yaitu seri yang diterbitkan dalam mata uang rupiah yang akan jatuh tempo pada 15 Januari 2029. Surat utang ini memiliki kupon tetap (fixed rate) dan akan ditetapkan pada 19 Januari 2023. Untuk pembayaran kupon, dilakukan semi annual dengan yield atau imbal hasil sebesar 6,15 persen hingga 6,60 persen.

Kedua, reopening (USDFR0003), yakni seri yang diterbitkan dalam mata uang dollar AS dan akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032. Untuk pembayaran kupon dilakukan semi annual dengan imbal hasil 4,55 persen sampai 4,95 persen.

Baca Juga  Ikut Seleksi CPNS 2024? Simak Perbedaan Pengenaan Pajak PNS dan PPPK

“Penawaran SBN khusus PPS direncanakan dimulai pada 24 Januari 2023, yaitu SUN, lalu pada bulan berikutnya penerbitan SBSN. Demikian seterusnya hingga September 2023. Tahun lalu, pemerintah juga telah menawarkan SBN khusus PPS dalam bentuk SUN dan SBSN. SUN khusus PPS yang ditawarkan dalam mata uang rupiah dan dollar AS,” kata Suminto dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (14/1).

Seperti diketahui, PPS dilaksanakan berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Setelah berakhir pada 30 Juni 2022, Wajib Pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan merealisasikan komitmen investasinya hingga 30 September 2023. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/PMK.03/2021, Wajib Pajak peserta PPS boleh menginvestasikan harta bersih dalam SBN, namun harus melakukan dengan sejumlah ketentuan.

Baca Juga  Presiden Jokowi Buka Suara Soal Kebocoran 6 Juta Data NPWP

Pertama, dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kedua, investasi dalam SBN dalam dollar AS hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Ketiga, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” jelasnya.

Pada kesempatan berbeda, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan, jumlah Wajib Pajak yang berpartisipasi dalam PPS, yaitu 247.918 peserta dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 596,36 triliun, nilai Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan sebesar Rp 61,01 triliun, dan nilai harta dengan komitmen investasi sebesar Rp 22,35 triliun.

Baca Juga  Airlangga: Insentif Pajak, Jaga Daya Beli Masyarakat Kelas Menengah

“Selanjutnya, DJP berkomitmen akan menjalankan undang-undang, termasuk sanksinya, secara konsisten sesuai arahan menteri keuangan. Peserta PPS dengan komitmen investasi wajib melakukan investasi sesuai PMK Nomor 196 Tahun 2021 paling lambat 30 September 2023. Salah satu instrumen investasi yang aman dan berisiko rendah, serta diperbolehkan dalam PMK adalah investasi SBN ini,” jelas Suryo, (25/8).

Berdasarkan PMK Nomor 196 Tahun 2021, investasi harta bersih wajib dilakukan paling singkat lima tahun sejak diinvestasikan. Meski demikian, Wajib Pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak gagal melakukan investasi, maka mereka dapat dikenakan tambahan PPh final, yakni sebesar 3 persen hingga 8,5 persen.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *