in ,

UU P2SK Disahkan, Ikhtiar Sektor Keuangan Inklusif

UU P2SK Disahkan
FOTO: IST

UU P2SK Disahkan, Ikhtiar Sektor Keuangan Inklusif

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023. Menteri Keuangan mengungkapkan, UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang P2SK atau UU P2SK disahkan, merupakan ikhtiar agar sektor keuangan inklusif dan stabil. Kondisi itu merupakan prasyarat utama untuk mengakselerasi pembangunan dan perekonomian nasional.

“Pengesahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK adalah ikhtiar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (14/1).

Momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU P2SK menjadi semakin tepat melihat berbagai tantangan global yang muncul saat ini, seperti pandemi, situasi geopolitik, potensi resesi di berbagai kawasan, perkembangan teknologi yang merubah model bisnis layanan jasa keuangan, dan perubahan iklim.

“Stabilitas sistem keuangan Indonesia perlu diperkuat untuk menghadapi berbagai skenario global itu,” ujar Sri Mulyani.

Ia menyebutkan, pemerintah dan DPR menyepakati lima lingkup hal yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memerhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

Baca Juga  Keunggulan Investasi “Green Sukuk”

“Dalam UU P2SK ini terdapat 27 bab dan 341 pasal. Dengan demikian, UU ini akan menggantikan diantaranya 17 UU terkait dengan sektor keuangan, yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga 30 tahun. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya pelindungan konsumen di sektor keuangan,” ungkap Sri Mulyani.

Setelah pengesahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan, yaitu dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan Bank Indonesia (BI), peraturan Otortitas Jasa Keuangan  (OJK), dan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.

“Pemerintah akan senantiasa memastikan bahwa proses penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan ini dilakukan secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait termasuk DPR, otoritas pengawas, serta masyarakat. Untuk peraturan pelaksanaan yang berbentuk peraturan pemerintah tentunya akan dilakukan koordinasi antar kementerian/ lembaga sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Investasi Berbasis Syariah, Kenali Definisi dan Jenis Sukuk

Ia pun menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPR yang telah menginisiasi hadirnya RUU P2SK hingga membahasnya menjadi UU. Menurut Sri Mulyani, pemerintah dan DPR telah menjalin kerja sama yang sangat baik dalam pembahasan RUU P2SK, mulai dari penyelenggaraan rapat kerja hingga paripurna serta sinergi dengan seluruh panitia kerja.

“Semua dilakukan dengan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat. Tidak kalah penting, pembahasan dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif, dan dinamis,” tambah Sri Mulyani.

Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP juga memastikan, RUU P2SK yang disusun antara DPR dan pemerintah tidak hanya inklusif, namun diproyeksi mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang postif dan berkelanjutan untuk masyarakat.

“RUU PPSK merupakan omnibus law sektor keuangan, berfokus pada upaya meningkatkan pendalaman, efisiensi, inklusi, serta meningkatkan kepercayaan pasar di sektor keuangan dalam meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan sustainable, menuju Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat,” kata Dolfie, saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum Penyusunan RUU dengan Para Pakar, di Gedung DPR, (6/7).

Menurutnya, dengan regulasi sektor keuangan yang lebih efisien, maka pengawasannya pun menjadi lebih kuat.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Komitmen Investasi IFC 9,6 Miliar dollar AS

“Dengan adanya sektor keuangan yang semakin dalam dan efisien, sistem keuangan Indonesia diharapkan akan semakin tangguh dan lebih tahan terhadap goncangan dan krisis,” tambah Dolfie.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo menyebut, kesepakatan terakhir dalam RUU P2SK, yaitu dibentuknya badan supervisi keuangan, yang akan mengawasi OJK dan LPS.

“Tujuannya supaya memperkuat pengawasan. Nanti mereka melapor ke kami (DPR). Ini seperti Badan Keahlian DPR yang membantu menyiapkan kajian untuk kelancaran tugas DPR. Keanggotaan (badan supervisi keuangan) nanti akan seperti yang ada pada Badan Supervisi BI yang terdiri atas lima orang. Pemilihan nama-nama anggota badan supervisi ini nantinya akan dipilih oleh DPR secara langsung,” ungkap Andreas.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *