in ,

KKP Tingkatkan Pemanfaatan Aset Untuk PNBP

KKP Tingkatkan Pemanfaatan Aset Untuk PNBP
FOTO: Dok.KKP.go.id

KKP Tingkatkan Pemanfaatan Aset Untuk PNBP

Pajak.com, Banyuwangi – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan optimalisasi pemanfaatan aset untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), salah satunya di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) KP. KKP Tingkatkan Pemanfaatan Aset Untuk PNBP melalui Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP antara lain pada aset-aset di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan sertifikasi kompetensi.

Kepala BRSDM I Nyoman Radiarta mengungkapkan, dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat terbatas jumlahnya, maka PNBP menjadi salah satu solusi untuk mengatasinya.

“Sumber-sumber PNBP yang ada harus dimaksimalkan pemanfaatannya, sehingga tidak ada aset-aset yang tidak berfungsi atau tidak menghasilkan PNBP,” ungkapnya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan PNBP Lingkup BRSDM Tahun 2023, dikutip Pajak.com pada Sabtu (14/01).

Ia menambahkan, nilai aset sebesar Rp 9,74 triliun merupakan potensi besar bagi BRSDM untuk dapat meningkatkan kinerja serta berkontribusi kepada negara melalui PNBP. Pada 2022, realisasi PNBP dan Badan Layanan Umum (BLU) yang dicapai BRSDM sebesar Rp 18,321 miliar telah melebihi dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 17,737 miliar. Pada 2023, target PNBP dan BLU BRSDM tersebut lebih ditingkatkan lagi mencapai Rp 25,158 miliar dan pada 2024 mencapai Rp 31,363 miliar.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Untuk itu, Nyoman menyampaikan bahwa sudah saatnya aset-aset yang idle, tidak terpelihara yang disebabkan minimnya anggaran pemeliharaan, dioptimalkan dalam bentuk penggunaan bersama maupun pemanfaatan dengan pihak eksternal dalam koridor yang diperkenankan. Disamping itu, PNBP dari layanan pendidikan, pelatihan dan hasil samping kegiatan tugas dan fungsi tetap menjadi core PNBP BRSDM yang spesifik untuk dapat memberikan layanan prima kepada masyarakat.

Ia juga berpendapat bahwa dengan semangat meningkatkan PNBP BRSDM, target PNBP yang disepakati sudah seharusnya dikawal baik dengan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, mengikuti aturan perundangan, serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh Satker/UPT, kepala pusat dan juga sekretariat.

“Bagaimana memanfaatkan aset yang ada di seluruh UPT. Dengan pola-pola pemanfaatan yang ada saya kira saat ini banyak aturan-aturan yang sudah refresh, yang sudah mempermudah pemanfaatan tersebut. Sehingga kalau seluruh aset bisa dimanfaatkan dan dioptimalisasikan kita sudah tidak ragu dan khawatir lagi,” tambahnya.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Namun demikian, Nyoman mengatakan bahwa PNBP sebenarnya bukanlah menjadi tujuan utama organisasi, melainkan pelayanan kepada masyarakat tetap harus diutamakan.

“Makanya selalu saya sampaikan bahwa dari optimalisasi aset yang kita miliki tersebut melalui program-program yang telah kita buat seperti Smart Fisheries Village (Desa Perikanan Cerdas) dan turunannya, ini harusnya ada porsi yang harus kita berikan kepada masyarakat, pembudidaya (ikan), nelayan, dan sebagainya. Nah ini menjadi klaster-klaster plasmanya para UPT, selain juga nantinya ada PNBP,” ujarnya.

Ia pun berharap dari rakor ini dapat dihasilkan beberapa poin penting. Pertama, target PNBP yang diperoleh dari pemanfaatan aset, maupun layanan di setiap Satker. Kedua, menggali kembali potensi-potensi yang selama ini tidak terdata namun bernilai signifikan untuk dimasukkan sebagai potensi PNBP.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Ketiga, mengoptimalkan pengelolaan PNBP dalam rangka program Smart Fisheries Village untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dan penerimaan negara. Keempat, menetapkan komitmen pencapaian target dan penggunaan PNBP melalui penandatanganan Kontrak Kinerja PNBP antara Kepala UPT dan para Kepala Pusat. Kelima, menetapkan target pagu penggunaan PNBP 2023 untuk diusulkan dalam revisi DIPA pada kesempatan pertama di tahun 2023.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *