in ,

AS Perketat Insentif Pajak Kendaraan Listrik

AS Perketat Insentif Pajak Kendaraan Listrik
FOTO : IST

AS Perketat Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Pajak.com, Amerika Serikat – Department of the Treasury atau Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) memperketat pemberian insentif pajak kendaraan listrik untuk menghilangkan ketergantungan AS pada Republik Rakyat Tiongkok (RTT)/Cina terkait rantai pasok atau teknologi. Aturan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Pengurangan Inflasi atau Inflation Reduction Act (IRA).

Senator dari Partai Republik Marco Rubio mengakui, IRA merupakan upaya untuk memblokir kredit pajak kendaraan listrik untuk baterai yang diproduksi menggunakan teknologi Cina. Selain itu, aturan terbaru ini merupakan bagian dari upaya Presiden Joe Biden untuk mewujudkan peningkatan penjualan sebesar 50 persen untuk kendaraan listrik dan plug-in hybrid electric vehicle di AS pada tahun 2030.

“IRA yang ditandatangani oleh Biden pada bulan Agustus menghilangkan batas penjualan EV (electric vehicle) pabrikan, tetapi memberlakukan persyaratan baru pada kredit EV. Ini akan secara signifikan membatasi kelayakan kredit pajak dan mencegah perusahaan Cina mendapat manfaat,” ungkap Rubio, dikutip Pajak.com, (1/4).

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Alliance for Automotive Innovation John Bozzella optimistis, produsen kendaraan listrik akan mampu memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit penuh sebesar 7.500 dollar AS setelah 17 April 2023—berlakunya IRA. Menurutnya, persyaratan telah dipenuhi produsen dari Amerika Utara sebesar 70 persen.

“Beberapa mobil listrik pasti memenuhi syarat untuk kredit parsial. Mengingat kendala undang-undang. Departemen Keuangan AS telah melakukan yang terbaik untuk menghasilkan aturan dan mencerminkan pasar saat ini,” kata Bozzella.

Ia menjelaskan, IRA memberi syarat bahwa 50 persen dari nilai komponen baterai harus diproduksi atau dirakit di Amerika Utara, sehingga mampu memenuhi syarat untuk bisa meraih kredit sebesar 3.750 dollar AS. Syarat lainnya adalah 40 persen dari nilai mineral kritis yang bersumber dari AS atau mitra perdagangan bebas.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

“Treasury (Departemen Keuangan AS) mengusulkan proses 3 langkah untuk menentukan persentase nilai mineral kritis dan proses 4 langkah untuk menentukan nilai komponen baterai,” ungkap Bozzela.

Sebelumnya, AS dan Jepang menandatangani kesepakatan perdagangan mineral baterai untuk kendaraan listrik. Departemen keuangan AS menjelaskan, perjanjian dengan Jepang mengenai mineral sangat penting dan akan bertahap dinegosiasikan sebagai perjanjian perdagangan bebas.

Di sisi lain, Ketua Komite Energi Senat Joe Manchin memandang, departemen keuangan masih mengabaikan tujuan dari IRA dalam menyusun dokumen perjanjian dengan bebas.

“Dollar (AS) atau pajak Amerika (Serikat) tidak boleh digunakan untuk mendukung pekerjaan manufaktur di luar negeri. Ini adalah alasan yang menyedihkan untuk membelanjakan lebih banyak dollar pembayar pajak secepat mungkin dan selanjutnya menyerahkan kendali kepada Partai Komunis Cina dalam prosesnya,” ungkap Manchin.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Hingga kini, kebijakan Pemerintah AS tersebut masih menjadi perdebatan, mengingat ada beberapa produsen telah menggunakan produk Cina. Sala satunya, Ford Motor Company, yang sudah menginvestasikan sebesar 3,5 miliar dollar AS untuk membangun pabrik baterai kendaraan listrik di Michigan dan menggunakan teknologi dari perusahaan baterai Cina, yaitu Contemporary Amperex Technology Co. Limited (CATL).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *