in ,

JamSyar Setor Pajak Rp 45,4 M Sepanjang 2022

JamSyar Setor Pajak
FOTO ; IST

JamSyar Setor Pajak Rp 45,4 M Sepanjang 2022

Pajak.com, Jakarta – PT Jamkrindo Syariah atau JamSyar menyetorkan pajak sebesar Rp 45,4 miliar sepanjang tahun 2022. Direktur Utama JamSyar Gatot Suprabowo memastikan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), JamSyar berkomitmen untuk terus menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sebagai Wajib Pajak, perseroan BUMN tersebut dinyatakan patuh dalam menjalankan sistem perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan secara baik dan benar mengingat perusahaan itu membayarkan pajak senilai Rp 45,4 miliar pada tahun 2022. Begitu pula dengan kepatuhan terhadap ketentuan zakat dengan pembukuan zakat sebesar Rp 6 miliar yang akan disalurkan kepada mustahik,” ungkap Gatot dalam Konferensi Pers, dikutip Pajak.com (1/4).

Sepanjang tahun 2022, JamSyar memperoleh laba bersih sebesar Rp189,63 miliar pada tahun 2022 atau tumbuh 12,77 persen dibandingkan pada tahun 2021 yang senilai Rp 168,16 miliar. Nilai laba tersebut diperoleh dari laporan keuangan audited tahun 2022 yang diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis, dan Rekan (Firma anggota jaringan global PwC/PricewaterhouseCoopers) dengan opini Audit tanpa Modifikasian atau wajar tanpa pengecualian.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Gatot menguraikan, pendapatan kafalah bersih (penjaminan bersih) JamSyar naik 10,74 persen dari Rp 264,54 miliar (2021) menjadi Rp 292,96 miliar (2022). Dari sisi total ekuitas, JamSyar pada tahun 2022 juga mengalami peningkatan menjadi Rp 1.145,82 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp 977.04 miliar, sedangkan dari total aset yang dibukan senilai Rp 2,44 triliun.

JamSyar juga memiliki cadangan teknis yang dihitung oleh Konsultan Aktuaria Independen Padma Radya Aktuaria dan diaudit oleh PwC. Cadangan klaim dan imbal jasa kafalah ditangguhkan itu dianggap mampu menjawab tantangan di masa depan.

“Pada tahun buku 2022, perusahaan ini memiliki cadangan klaim Rp 366,89 miliar dan imbal jasa kafalah ditangguhkan sebesar Rp 715,19 miliar. Artinya, JamSyar dinilai cukup untuk menanggung arus kas masa depan terkait dengan liabilitas atas klaim dalam penyelesaian dan juga risiko yang belum dijalani (unexpired risk reserve),” jelas Gatot.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Dari sisi rasio klaim, JamSyar mencatatkan persentase sebesar 31,79 persen dan default rate sebesar 0,48 persen. Jamsyar menganggap capaian ini menunjukkan bahwa pihaknya mampu meningkatkan kualitas penjaminan yang menjadi salah satu fondasi bagi sustainability growth perusahaan.

Gatot memastikan, JamSyar selalu berkomitmen mendukung program pemerintah melalui mekanisme penjaminan dengan produk Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Modal Kerja Pemulihan Ekonomi Nasional (KMK PEN), serta Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan pembangunan infrastruktur layanan umum.

“Saya selalu mengingatkan bahwa JamSyar harus selalu sehat agar dapat terus mendukung program-program pemerintah yang dapat mendorong ekonomi kerakyatan, seperti UMKM atau mendukung proyek strategis nasional,” ujarnya.

Selain itu, aplikasi MyJamSyar untuk Produk Surety Bond dan Custom Bond juga dikembangkan untuk memudahkan nasabah mengajukan penjaminan langsung. Terbukti, ada peningkatan volume penjaminan Surety Bond dari Rp 16,64 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp 18,95 triliun di 2022 atau bertumbuh 13,87 persen.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

“Dengan peta jalan bisnis JamSyar yang terus memperluas jaringan dan layanan diharapkan dapat membantu pertumbuhan bisnis di Indonesia ke arah yang lebih baik,” tambah Gatot.

Atas pelbagai inovasi tersebut, beragam penghargaan berhasil diraih oleh JamSyar pada tahun 2022, khususnya pada bidang informasi dan teknologi, sales and marketing, corporate social responsibility (CSR), islamic finance, branding and marketing, dan sebagainya. Adapun penghargaan tersebut diberikan dari Economic Review, Top Business, The Iconomics, Infobank, Business News, First Indonesia, Business Asia, dan BUMN Track

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *