in ,

Kanwil DJP Jawa Timur II Menang Perkara Praperadilan Pajak

Kanwil DJP Jawa Timur II
FOTO : IST

Kanwil DJP Jawa Timur II Menang Perkara Praperadilan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II memenangkan perkara praperadilan, setelah Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak permohonan dua tersangka Wajib Pajak. Kanwil DJP Jawa Timur II berharap, keptusan ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur II Heru Susilo menjelaskan, putusan praperadilan ini akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.

Sebagai informasi, pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Sementara penyidikan adalah proses dan agenda dalam perpajakan, yang dilakukan dengan tujuan untuk proses kelanjutan dari pemeriksaan bukti permulaan pajak. Sehingga dalam prosesnya terdapat indikasi penemuan bukti lanjutan, yang mendukung bukti permulaan pajak tersebut

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

“Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten, efektif, dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan negara,” jelas Heru melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (1/4).

Kemenangan dituangkan dalam Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang diajukan oleh inisial DJ (Direktur PT SMS) dan Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang diajukan oleh SMS (eks karyawan PT SMS).

Heru menjelaskan, putusan hakim menyebut, pemohon tidak memenuhi syarat formil. Permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan hukum dan ditolak untuk seluruhnya. Hakim Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Sda juga memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon.

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

“Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Permohonan mengenai tidak disampaikannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) oleh termohon kepada pemohon, menurut hakim tidak membuat penetapan pemohon sebagai tersangka menjadi tidak sah. Sebab Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 tidak menyebutkan akibat hukum dari tidak dipenuhinya hal tersebut oleh penyidik,” jelas Heru.

Mengenai pemohon yang mempermasalahkan adanya 2 surat perintah penyidikan dengan nomor dan tanggal yang berbeda, hakim berpendapat hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Heru berharap, Wajib Pajak dapat menjaga kepatuhan dengan menaati peraturan yang berlaku. Di sisi lain, Kanwil DJP Jawa Timur akan terus memberi layanan perpajakan yang optimal sekaligus tetap melakukan kegiatan penengakan hukum, sehingga target penerimaan dapat tercapai.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Target penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II di tahun 2023 sebesar Rp 26,210 triliun. Sementara, realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 26,471 triliun atau setara dengan 114,73 persen dari total target yang diamanahkan sebesar Rp 23,073 triliun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *