Pengadilan Pajak Gelar “Coaching Clinic” Pengajuan Banding atau Gugatan melalui e-Tax Court
Pajak.com, Jakarta – Pengadilan Pajak menyelenggarakan acara Coaching Clinic e-Tax Court, di Aula RM Notohamiprodjo Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Acara yang dihadiri oleh 141 Wajib Pajak ini diharapkan dapat memberi pemahaman dalam pengajuan banding atau gugatan melalui e-Tax Court.
Adapun peserta yang diundang merupakan Wajib Pajak yang berpotensi mengajukan banding atau gugatan karena telah mendapatkan keputusan keberatan dari beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Jakarta dan Kanwil DJP Jawa Barat II. Di sisi lain, Wajib Pajak tersebut belum memiliki akun e-Tax Court.
Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Abdul Azis Hady menyampaikan, urgensi pemanfaatan e-Tax Court dalam mendukung transparansi dan efisiensi proses penyelesaian sengketa pajak.
“Pemanfaatan e-Tax Court diselaraskan dengan proses transformasi yang berjalan di Pengadilan Pajak,” ungkap Abdul Aziz dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (20/9).
Acara ini diisi dengan penyampaian materi mengenai proses bisnis e-Tax Court dan cara penggunaannya secara komprehensif oleh Pembantu Sekretaris Pengganti (PSP) Majelis XIIIA Pengadilan Pajak Dara Puspitaningrum, serta Pranata Komputer Ahli Pertama Pengadilan Pajak sekaligus sebagai anggota tim pengembang e-Tax Court Lutfi Yostiawan.
Para narasumber memastikan bahwa e-Tax Court akan mempermudah Wajib Pajak dalam mengajukan dan memproses banding atau gugatan di Pengadilan Pajak, mulai dari pendaftaran, pengajuan banding atau gugatan, hingga proses pengiriman putusan menjadi lebih mudah, cepat, paperless, dan transparan.
Pada kesempatan ini Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mencoba melakukan registrasi pada e-Tax Court di laptop atau smartphone. Terdapat pula 2 Wajib Pajak yang melakukan simulasi fitur pengajuan banding/gugatan melalui e-Tax Court. Sebelumnya, Wajib Pajak terpilih tersebut telah diinformasikan untuk mempersiapkan softcopy data/dokumen banding/gugatan untuk dilampirkan pada e-Tax Court.
Pada kesempatan yang berbeda, Tax Litigation and Disputes Assistant Manager TaxPrime Lita Hanifa Renata menuturkan, kehadiran e-Tax Court merupakan inovasi yang menggembirakan karena dapat simplifikasi administrasi penyelesaian sengketa pajak via e-Tax Court. Berdasarkan pengalamannya, proses administrasi penyelesaian sengketa pajak yang dilakukan serba manual memerlukan banyak waktu maupun sumber daya.
“Berkas atau dokumen itu pasti berlembar-lembar, belum lagi pendukungnya, seperti amplop surat serta penyediaan compact disc (CD) per nomor sengketa untuk dokumen softcopy. Dengan adanya e-Tax Court menjadi serba paperless dan biaya transportasi atau pengiriman lebih efisien. Kemudian, dokumen harus disampaikan ke Pengadilan Pajak, baik secara langsung maupun via ekspedisi, sedangkan sekarang dapat di-upload dan di-tracking (dokumen atau proses administrasinya) dari aplikasi, semua bisa langsung di unduh. Dulu, apabila submit (berkas) disampaikan secara langsung, harus menggunakan nomor antrean pendaftaran yang jumlahnya terbatas serta harus sesuai waktu yang telah ditetapkan Pengadilan Pajak,” ungkap Lita kepada Pajak.com beberapa waktu lalu, di Kantor TaxPrime Menara Kuningan.
Comments