in ,

Kanwil DJP Jakut Catatkan Penerimaan Pajak Rp 11,3 T

penerimaan pajak Kanwil DJP Jakut
FOTO : IST

Kanwil DJP Jakut Catatkan Penerimaan Pajak Rp 11,3 T

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) mencatatkan kinerja penerimaan pajak sebesar Rp 11,3 triliun hingga 27 Maret 2023. Kinerja itu mencapai 21,7 persen dari target yang ditetapkan senilai Rp 53,9 triliun.

“Teman-teman pers, perlu diketahui target penerimaan pajak (nasional) sebesar Rp 1.718 triliun, sementara target Kanwil DJP Jakarta Utara sebesar Rp 53,9 triliun. Hingga saat ini Kanwil DJP Jakarta Utara baru membukukan 21,7 persen, sehingga perlu dukungan teman-teman semua, agar target yang diemban kepada kami dapat tercapai,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Jakut Hendriyan dalam acara Dialog Perpajakan dan Buka Bersama Insan Pers, di Kanwil DJP Jakut, (27/3).

Ia mengungkapkan, sektor dominan yang menjadi penopang penerimaan pajak Kanwil DJP Jakut adalah sektor perdagangan dengan kontribusi lebih dari 50 persen, diikuti oleh sektor pengolahan.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

“Kami berharap Wajib Pajak yang ada di Jakarta Utara dapat terus menunaikan kewajiban membayar pajak secara semestinya, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Hendriyan.

Kanwil DJP Jakut juga terus berupaya meningkatkan kepatuhan formal berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, baik yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun badan. Hingga 27 Maret 2023, Kanwil DJP Jakut telah menerima SPT tahunan sebanyak 135.276, terdiri dari 3.682 Wajib Pajak badan, 107.955 Wajib Pajak orang pribadi, dan 23.600 Wajib Pajak nonkaryawan.

Sementara itu, sampai dengan 23 Maret 2023, Kanwil DJP Jakut mencatat, ada 54.854.758 Wajib Pajak yang telah melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Seperti diketahui, validasi NIK dan NPWP merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan ini menegaskan, implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP akan dimulai 1 Januari 2024.

“Capaian validasi NIK sudah mencapai 78,97 persen,” tambah Hendriyan.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Kepada Pajak.com, Kepala Kanwil DJP Jakut Edi Slamet Irianto memastikan, Kanwil DJP Jakut berupaya untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2023 dengan pelbagai strategi. Secara simultan, Kanwil DJP Jakut terus meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak demi meningkatkan kepatuhan. Salah satunya dengan menerapkan layanan prioritas di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) unit vertikal.

“Tentu berbeda (strategi) dengan tahun sebelumnya, mengingat tantangannya berbeda sesuai dengan dinamika yang terjadi. Terkait layanan prioritas, di beberapa KPP sudah jalan,” ungkap Edi (28/3).

Secara umum, layanan prioritas merupakan pelayanan pajak berbasis kepatuhan. Wajib Pajak dikelompokkan menjadi tiga klaster. Pertama, Wajib Pajak baru, yakni Wajib Pajak yang baru terdaftar 0–3 tahun. Kedua, Wajib Pajak patuh. Ketiga, Wajib Pajak kurang dan tidak patuh.

Seperti di bank, Wajib Pajak patuh ini seperti nasabah prioritas yang menerima pelayanan lebih istimewa. Bedanya, kriteria Wajib Pajak patuh yang ditetapkan Kanwil DJP Jakut bukan semata-mata berdasarkan kontribusi nominal pajaknya, melainkan juga dari kepatuhan formal maupun materialnya.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

“Kalau kita menjadi Wajib Pajak patuh, dia akan nyaman. Karena saat mendapat SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan), Wajib Pajak pada umumnya diberi waktu satu minggu. Tapi Wajib Pajak patuh, kita kasih kelonggaran menjadi 2 minggu, atau dari 2 minggu jadi 1 bulan,” tambah Edi.

Selain itu, Kanwil DJP Jakut juga memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait pertukaran data dan informasi, baik secara otomatis maupun melalui permintaan khusus.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *