in ,

Sejarah Pajak dan Bumi Bangunan di Indonesia

Sejarah Pajak dan Bumi Bangunan di Indonesia
FOTO : IST

Sejarah Pajak dan Bumi Bangunan di Indonesia – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dikenal pula dengan pajak properti, telah ada sejak jaman kuno di berbagai peradaban sebagai salah satu pajak tertua di dunia. Di masa lalu di kerajaan Mesir, China, hingga persia, pajak properti digunakan oleh para penguasa untuk sarana mengumpulkan kekayaan untuk kepentingan penguasa. Di masa tersebut, objek pajak properti adalah nilai tanah dan hasil dari pengembangan atau penambahan nilai atas tanah. Dari masa ke masa, pajak properti berkembang dari semula nilai tanah semata menjadi pajak yang dikenakan untuk tempat tinggal, peternakan, pertanian, dan tujuan lainnya.

Di Indonesia, PBB sudah dikenal pula sejak zaman kerajaan. Pada masa tersebut, rakyat diwajibkan membayar sebagian hasil pertanian kepada penguasa sebagai bentuk pengakuan atas kepemimpinan penguasa atas tanah yang digunakan oleh rakyat. Di zaman Belanda dan Inggris, terdapat istilah land rente yang digagas oleh Thomas Stamford Raffles yang merupakan sebuah pungutan yang harus dibayar oleh kepala desa kepada kerajaan Inggris karena dianggap sebagai penyewa tanah. Besaran land rente di masa tersebut berkisar antara 20% hingga 50% dari hasil produksi pertanian.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Setelah masa kemerdekaan, pajak properti pertama kali dikenali dengan nama Pajak Bumi, dan kemudian berubah menjadi Pajak Pendapatan Tanah. Pada tahun 1959, Direktorat Pajak Hasil Bumi dibentuk dan bergantilah Pajak Pendapatan Tanah menjadi Pajak Hasil Bumi. Selanjutnya pada 1965, Pajak Hasil Bumi diganti menjadi Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dan pengelolanya pun berganti menjadi Direktorat IPEDA. Objek IPEDA terdiri dari tanah pada sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang merupakan objek PBB di masa lampau.

Kehadiran reformasi perpajakan jilid I yang dimulai pada 1983 menghadirkan berbagai peraturan perundang – undangan perpajakan, salah satunya adalah UU nomor 12 tahun 1985 tentang PBB. Kehadiran UU ini menandai bergantinya IPEDA menjadi PBB, dan dibangun atas pemikiran bahwa bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik kepada mereka yang memilikinya. Atas keuntungan ekonomis ini, mereka diwajibkan untuk memberikan sebagian yang mereka peroleh kepada negara dalam bentuk PBB.

Kemudian periode reformasi perpajakan selanjutnya yang turut mengubah berbagai peraturan perundang – undangan perpajakan hasil dari jilid I menghadirkan sebuah peraturan baru yang menjadi dasar berjalannya PBB hingga saat ini, yakni UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD). UU ini mengatur pemisahan wewenang pengadministrasian PBB yang sebelumnya dipegang seluruhnya oleh pusat. Pemisahan atau pengalihan wewenang pengadministrasian tersebut yakni pengelolaan PBB pedesaan dan perkotaan (PBB P2) menjadi wewenang Pemerintah daerah dan PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral dan batubara, dan sektor lainnya (PBB P5L) menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Apa tujuan pemisahan pengadministrasian PBB ini? Tujuan utamanya antara lain yakni:

– Memperluas objek pajak daerah;

– Menambah jenis pajak daerah;

– Memberikan diskresi penetapan tarif pajak kepada daerah;

– Menyerahkan fungsi pajak sebagai instrumen penganggaran dan pengaturan pada daerah.

Intinya, pengalihan pengadminstrasian PBB P2 untuk pemerintah daerah ini merupakan wujud otonomi daerah. Pemerintah daerah adalah pihak yang lebih mengetahui kondisi bumi dan bangunan di daerahnya, sehingga akan lebih efisien dan efektif dalam melakukan pengelolaan PBB P2. Pemerintah Pusat hanya mengurusi sektor – sektor yang sekiranya bersifat strategis dan akan membuat daerah cukup kesulitan apabila mengelola sendiri. Pengelolaan PBB P2 juga akan memberikan tambahan pendapatan bagi daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Terbaru, pengaturan tentang PBB muncul dalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD). UU ini menyesuaikan tarif maksimal pengenaan PBB P2 menjadi maksimal 0,5 persen. Sebelumnya pada UU PDRD, tarif PBB P2 berkisar antara 0,1 hingga 0,3 persen. Dengan kenaikan tarif maksimal ini, diharapkan daerah dapat memaksimalkan potensi PBB masing – masing demi mengoptimalkan pembangunan daereahnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *