in ,

Terdakwa Pidana Pajak Divonis Penjara dan Denda Rp 112 M

Terdakwa Pidana Pajak
FOTO: Dok. Kanwil DJP Jaksel I

Terdakwa Pidana Pajak Divonis Penjara dan Denda Rp 112 M

Pajak.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan pidana penjara terhadap dua orang terdakwa yakni Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi dalam kasus faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS). Adapun kedua terdakwa pidana pajak tersebut divonis penjara dan denda ratusan miliar rupiah.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Bawono Effendi menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Khadafi dan Junaidi Priandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) melalui PT EIB dan PT PKB,” ucapnya saat membacakan putusan pidana penjara di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip Pajak.com, Senin (20/2).

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Selanjutnya, Hakim Bawono mengatakan bahwa terdakwa Ahmad Khadafi dan Junaidi Priandi dijatuhi hukuman pidana penjara dengan masa kurungan berbeda-beda. Masing-masing terdakwa juga mendapat pengurangan masa tahanan selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dan terdakwa Junaidi Priandi dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” tegasnya.

Selain mendapat hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing senilai Rp 112.256.412.538, yang wajib dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, harta bendanya dapat disita oleh jaksa kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama enam bulan,” kata Hakim Bawono.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Di sisi lain, Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) Bayu Kaniskha mengungkapkan, sidang putusan yang dilakukan ini merupakan sidang ke-16 atas tindak lanjut pengungkapan kasus jaringan penerbit faktur pajak TBTS, yang dilakukan secara serentak dalam skala nasional oleh DJP.

“Selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jaksel I, terdakwa telah diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar, ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun tidak dimanfaatkan,” tutur Bayu.

Atas hukuman penjara dan denda yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut, pihaknya berharap dapat mendatangkan efek jera dan meminta agar Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

“Melalui hasil vonis ini, diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada setiap Wajib Pajak agar senantiasa menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun Wajib Pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” pungkas Bayu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *