in ,

Solusi Muncul Status Kurang Bayar dalam Pelaporan SPT

Status Kurang Bayar dalam Pelaporan SPT
FOTO : IST

Solusi Muncul Status Kurang Bayar dalam Pelaporan SPT – Pelaporan SPT Tahunan PPh merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak selain membayar pajak. Memasuki awal tahun tepatnya bulan Januari hingga Maret, setiap wajib pajak orang pribadi sibuk melaporkan SPT Tahunannya masing-masing. Formulir SPT Tahunan yang digunakan wajib pajak disesuaikan dengan jumlah penghasilan setahun yang diperoleh.

Pada tahap akhir pengisian SPT Tahunan ada salah satu dari tiga status yang akan muncul yaitu status SPT Nihil, Kurang Bayar, dan Lebih Bayar. Munculnya status SPT Nihil berarti wajib pajak tidak memiliki utang pajak yang harus dibayar. Lain halnya status SPT Kurang Bayar yang berarti wajib pajak harus membayar kekurangan pajak atas penghasilannya. Sedangkan status SPT Lebih Bayar, wajib pajak dapat melakukan restitusi atau kompensasi.

Munculnya status SPT Kurang Bayar harus ditangani secara cermat oleh wajib pajak agar tidak menimbulkan kerugian untuk diri sendiri maupun negara. Langkah pertama yang harus dilakukan wajib pajak adalah melakukan pengecekan ulang pada kolom-kolom SPT Tahunan yang telah diisi. Apabila wajib pajak memiliki bukti potong pajak penghasilan dari perusahaan tempat bekerja, wajib pajak dapat menggunakan bukti potong tersebut sebagai acuan pengecekan ulang jumlah penghasilan yang diperoleh selama setahun, jumlah PTKP, serta jumlah PPh yang telah dipotong perusahaan atau pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah.

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

Ada kalanya terjadi kekeliruan saat pengisian SPT Tahunan sehingga menyebabkan munculnya status Kurang Bayar. Selain itu, bisa juga karena kesalahan penghitungan PPh terutang pada formulir bukti potong. Pastikan bahwa apabila terdapat bukti potong maka status SPT harus Nihil.

Namun ketika sudah dilakukan pengecekan ulang dan status Kurang Bayar masih muncul berarti wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak yang kurang menggunakan kode Billing dengan cara sebagai berikut :

  • Buka situs www.pajak.go.id kemudian klik login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  • Klik menu “Bayar” pada halaman utama DJP Online kemudian klik e-Billing untuk membuat kode billing.
  • Setelah itu isi formulir yang dibutuhkan seperti jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian, lalu klik “Buat Kode Billing” dan isikan kode keamanan dan klik submit.
  • Kemudian muncul preview untuk memastikan semua informasi yang dibutuhkan diisi dengan benar kemudian klik “Cetak”.
  • Setelah kode ID Billing dicetak, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kurang bayar melalui ATM, teller bank, mbanking, dan kantor pos sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam kode Billing.
  • Setelah membayar pajak yang kurang bayar, wajib pajak akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pembayaran. Langkah selanjutnya adalah buka dan edit kembali SPT, masukkan NTPN dan tanggal setor yang tercetak dalam bukti pembayaran pajak.
  • Kemudian lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT.
Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Permasalahan yang sering menjadi pertanyaan wajib pajak adalah mengapa setelah melunasi pajak kurang bayar dan berhasil melaporkan SPT Tahunan namun status SPT Tahunan masih Kurang Bayar tidak berubah menjadi Nihil?

Status Kurang Bayar akan tetap melekat pada SPT Tahunan orang pribadi yang bersangkutan. Tetapi status tersebut tidak perlu dipermasalahkan karena yang terpenting adalah wajib pajak telah membayar pajak kurang bayar atas penghasilannya dan mendapatkan bukti pelaporan SPT. Perlu diketahui bahwa bukti pelaporan SPT hanya bisa didapatkan apabila wajib pajak telah membayar kekurangan pajaknya. Sehingga acuan lunas atau tidaknya pajak terutang bukan dari status SPT Tahunan namun dilihat dari kode billing yang sudah dibayar dan bukti pelaporan SPT.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Mari menjadi wajib pajak yang cermat agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan dengan semangat.

 

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *