Kelompok Masyarakat yang Boleh Tidak Melaporkan SPT – Selain membayar pajak, wajib pajak juga diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan. Batas akhir pelaporan SPT untuk wajib pajak berbeda-beda, untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April. Selama wajib pajak memiliki NPWP, maka berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Namun wajib pajak juga dapat menonefektifkan NPWP nya agar terbebas dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Dalam hal menonefektifkan NPWP, hanya dapat dipenuhi oleh kelompok masyarakat tertentu. Berikut kelompok masyarakat yang boleh tidak melaporkan SPT dengan memenuhi syarat dan ketentuan menonefektifkan NPWP.
1. Pegawai yang penghasilannya kurang dari Rp4,5 juta dalam sebulan
Seorang pegawai yang mempunyai NPWP dan berpenghasilan kurang dari Rp4,5 juta dalam sebulan, wajib melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil. Kendati demikian, pegawai tersebut boleh tidak melaporkan SPT dengan syarat mengajukan permohonan NPWP Non-Efektif (NE). Status NPWP Non-Efektif membuat kewajiban lapor SPT wajib pajak menjadi gugur. Sehingga apabila telat atau tidak melaporkan SPT, tidak akan dikenakan sanksi administrasi. Perlu diketahui, sanksi administrasi keterlambatan lapor SPT Tahunan orang pribadi sebesar Rp100.000 sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp1.000.000.
2. Masyarat yang tidak memiliki penghasilan
Banyak masyarakat yang menganggur atau tidak memiliki penghasilan tetapi mempunyai NPWP yang biasanya digunakan hanya untuk memenuhi syarat administratif tertentu atau masyarakat yang tidak lagi memiliki penghasilan karena berhenti melakukan kegiatan usaha, maka tetap berkewajiban melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil, sama seperti pegawai yang berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta dalam sebulan. Kewajiban lapor SPT akan gugur apabila wajib pajak mengajukan permohonan NPWP Non-Efektif (NE) secara offline ke kantor pajak maupun online.
3. WNI yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Syarat subjektif wajib pajak dalam negeri yang berkewajiban melaporkan SPT Tahunan adalah ketika seseorang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Dengan begitu berarti ketika wajib pajak tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan maka tidak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Apabila WNI masih ingin memiliki NPWP karena khawatir sewaktu-waktu kembali ke Indonesia maka WNI dapat mengajukan permohonan NPWP Non-Efektif. Namun, WNI dapat mengajukan pencabutan NPWP apabila WNI sudah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
4. Pegawai pensiunan yang tidak lagi memperoleh penghasilan lain dari usaha lain
Pensiunan adalah kelompok masyarakat selanjutnya yang diperbolehkan untuk tidak melaporkan SPT Tahunan dengan syarat penghasilan yang diperoleh oleh pensiunan tersebut tidak lebih dari Rp4,5 juta dalam sebulan atau Rp54 juta dalam setahun dan tidak memperoleh penghasilan lain dari usaha lain. Sama seperti kelompok masyarakat yang dijelaskan sebelumnya, pegawai pensiunan harus mengajukan permohonan NPWP Non-Efektif terlebih dahulu agar tidak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan.
Kriteria wajib pajak yang boleh menonefektifkan NPWP agar terbebas dari kewajiban lapor SPT Tahunan dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Jadilah wajib pajak yang selektif agar kewajiban perpajakan bisa dipenuhi dengan baik dan benar. Wajib pajak pintar maka kewajiban pajak lancar.
Comments