in ,

Penyebab SPT Dinyatakan Tidak Lengkap

Penyebab SPT Dinyatakan Tidak Lengkap
FOTO : IST

Penyebab SPT Dinyatakan Tidak Lengkap – Memasuki awal tahun 2023, Wajib Pajak diingatkan untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya, utamanya melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan hendaknya dilakukan secepatnya demi menghindari kendala – kendala yang biasanya muncul saat mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Jangan lupa persiapkan berbagai macam dokumen yang dibutuhkan supaya pelaporan SPT Tahunan berjalan dengan lancar.

Perlu kita ketahui, dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunan, kita utamanya perlu menyiapkan dokumen – dokumen yang diperlukan seperti bukti potong dan SSP yang nantinya penting untuk diisikan pada SPT. Dokumen – dokumen tertentu juga perlu untuk dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan guna mendukung validitas data yang kita cantumkan pada SPT Tahunan, misalnya dokumen berupa laporan keuangan Wajib Pajak ataupun rekapitulasi penghasilan pekerjaan bebas Wajib Pajak.

Sebagai bagian dari mekanisme self assesment, kewajiban pelaporan SPT Tahunan beserta isinya menjadi kewajiban Wajib Pajak sendiri. Keharusan untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan lengkap dibebankan kepada Wajib Pajak. Petugas pajak berperan untuk melakukan penelitian untuk memastikan SPT yang dilaporkan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan perundang – undangan perpajakan.

Tentunya dalam pelaksanaan mekanisme self assesment ini, Wajib Pajak tak luput dari kesalahan. Bisa jadi terdapat kesalahan penulisan ataupun penghitungan dalam pelaporan SPT Tahunan. Namun perlu diperhatikan, terdapat kesalahan – kesalahan tertentu yang dapat berakibat fatal dan menyebabkan SPT yang disampaikan Wajib Pajak dinyatakan tidak lengkap. Apabila ia dinyatakan tidak lengkap, maka SPT tersebut dianggap tidak disampaikan.

SPT Dinyatakan Tidak Lengkap

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-02/PJ/2019, SPT yang disampaikan Wajib Pajak dinyatakan tidak lengkap apabila:

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

a. Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap.

Misalnya terdapat pos – pos yang seharusnya wajib diisikan namun diisikan tidak lengkap, contoh pos PTKP tidak diisikan status PTKP beserta nominal PTKP dari Wajib Pajak.

b. Lampiran “Daftar Pemotongan/Pemungutan yang Dipotong Pihak Lain atau Ditanggung Negara, Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga” dalam SPT Tahunan Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap

Pengisian tidak lengkap ini dapat menghambat penelitian yang dilakukan petugas pajak untuk menentukan validitas data yang diisikan Wajib Pajak pada pos – pos di SPT Tahunan.

c. Lampiran “Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris” dalam SPT Tahunan Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap

Pengisian tidak lengkap ini dapat menghambat penelitian yang dilakukan petugas pajak untuk menentukan validitas data yang diisikan Wajib Pajak pada pos – pos di SPT Tahunan. Daftar pemegang saham, susunan pengurus dan komisaris menjadi acuan petugas pajak untuk menentukan penanggung pajak apabila suatu badan tidak dapat melunasi utang pajaknya.

d. Lampiran Khusus dalam SPT Tahunan Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap

Pengisian tidak lengkap ini dapat menghambat penelitian yang dilakukan petugas pajak untuk menentukan validitas data yang diisikan Wajib Pajak pada pos – pos di SPT Tahunan.

e. SPT yang ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampirkan dengan Surat Kuasa Khusus dan dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan

Surat kuasa khusus berguna sebagai bukti bahwa kuasa yang menandatangani SPT dari Wajib Pajak benar – benar telah mendapat kuasa dari Wajib Pajak untuk menandatangani SPT tersebut, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

f. SPT Tahunan Orang Pribadi yang ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dilampirkan dengan Surat Keterangan Kematian dari instansi yang berwenang

g. SPT dengan status Kurang Bayar tetapi tidak dilampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP

Biasanya dalam pelaporan SPT Kurang Bayar, kita diharuskan untuk mengisikan kode NTPN yang tercantum dalam SSP supaya SPT tersebut dapat dilaporkan. Jangan lupa lampirkan SSP sebagai bukti pendukung telah dibayarnya PPh kurang bayar tersebut; dan

h. Keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan

Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PER-02/PJ/2019 belum sepenuhnya dilampirkan pada penyampaian SPT Tahunan atau SPT Masa.

SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Kemudian selain dari 8 hal yang menyebabkan SPT tidak lengkap seperti disebutkan diatas, SPT juga dianggap tidak disampaikan apabila terdapat kondisi – kondisi tertentu. Kondisi – kondisi tertentu ini diatur pada pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 243 tahun 2014 s.t.d.d. PMK nomor 18 tahun 2021, yakni apabila:

– SPT tidak ditandatangani sesuai ketentuan

SPT harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. Dalam hal SPT ditandatangani kuasa Wajib Pajak, maka SPT harus dilampiri surat kuasa khusus sesuai ketentuan perundang – undangan perpajakan.

– SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan perpajakan

Misalnya SSP, bukti pembayaran PPh pasal 29, atau sarana administrasi lain untuk SPT kurang bayar, Neraca dan laporan laba rugi bagi Wajib Pajak yang melaksanakan pembukuan, dan sebagainya.

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

– SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis

– SPT disampaikan setelah Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak

Pemeriksaan dimulai pada tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga dewasa dari Wajib Pajak dalam hal pemeriksaaan lapangan. Sedangkan untuk pemeriksaan kantor, pemeriksaan dimulai pada tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga dewasa datang memenuhi Surat Panggilan pemeriksaan kantor. Sedangkan pemeriksaan bukper dimulai sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang mewakili.

SPT dinyatakan tidak lengkap atau dianggap tidak disampaikan tentu sama – sama merugikan bagi Wajib Pajak. Apalagi apabila pelaporan SPT melibatkan dokumen – dokumen yang tak sedikit yang dalam pelaksanaannya memerlukan proses panjang. Untuk itu, telitilah dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, karena hanya dilakukan sekali dalam 1 tahun. Dengan kemudahan pelaporan secara daring, Anda memiliki banyak waktu untuk mengecek kebenaran pelaporan Anda dan membaca ketentuan – ketentuan yang diperlukan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *