Hukum Perpajakan Indonesia
Hukum Perpajakan Indonesia. Hukum pajak adalah bagian dari hukum publik. Hukum pajak adalah bagian dari tata tertib hukum mengatur hubungan antara penguasa dan warganya; pendek kata yang memuat cara-cara untuk mengatur pemerintahan, yang termasuk ke dalam hukum publik adalah hukum tata negara, hukum pidana, hukum administrasi, sedangkan hukum pajak merupakan anak bagian dari hukum publik administratif ini.
Hukum pajak, juga disebut hukum fiskal karena keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga hukum pajak merupakan bagian hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya sering disebut wajib pajak/pembayar pajak).
Supaya hukum pajak diberikan tempat yang tersendiri di samping hukum administratif, karena hukum pajak juga mempunyai tugas yang bersifat lain daripada hukum administratif pada umumnya, yaitu hukum pajak juga dipergunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian, lagipula hukum pajak umumnya mempunyai tata tertib dan istilah-istilah tersendiri untuk lapangan pekerjaannya.
Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dengan demikian hukum pajak harus memberi kepastian hukum dan rasa keadilan tentang:
- Siapa-siapa yang menjadi wajib pajak dan apa kewajibannya.
- Objek-objek pajak apa saja yang dapat dikenakan pajak.
- Berapa besar tarif pajak.
- Kapan saat timbul dan hapusnya utang pajak.
- bagaimana cara penagihan pajak terutang.
- bagaimana cara mengajukan keberatan, peninjauan kembali, gugatan, banding dan sebagainya.
Pajak dipungut wajib berdasarkan Undang-Undang. Dasar Hukum Pajak yang tertinggi adalah Pasal; 23 Ayat (2) UUD 45 yang berbunyi bahwa: Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang. Asas Undang-Undang Pajak yang universal adalah Undang-Undang Pajak harus berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam memikul beban pajak sesuai dengan kemampuan rakyat, nondeskriminasi, menjamin kepastian hukum dan mengatur adanya hak dan kewajiban yang seimbang antara rakyat dan negara. Hak-hak wajib pajak harus dijaga dan benar-benar dihormati dan dalam menjalankan hukum pajak, pemerintah tidak boleh bersikap sewenang-wenang atau otoriter.
Dasar Hukum Pajak Indonesia dan Aturan Pelaksanaanya terdapat pada
- UU Dasar 1945 Pasal 23 Ayat (2).
- UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), UU Bea Materai, UU Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Atau Bangunan (BPHTB), UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), UU Penagihan Pajak dan Surat Paksa (PPSP), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pengadilan Pajak dan UU Pajak Daerah dan Retribusi daerah.
- Tax Treaty (P3B).
- Peraturan Pemerintah (PP).
- Peraturan Menteri Keuangan.
- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak.
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak.
Comments