in ,

Ketentuan Umum Retribusi Daerah

Ketentuan Umum Retribusi Daerah
FOTO : IST

Ketentuan Umum Retribusi Daerah – ­­­Dalam kehidupan sehari – hari, kita tak bisa lepas dari berbagai pungutan – pungutan daerah. Biasanya kita tidak memerhatikan secara detail apa pungutan yang dikenakan atas aktivitas yang kita lakukan. Banyak orang mungkin menganggapnya sebagai pajak daerah, apapun itu jenisnya. Namun kita perlu mengetahui, terdapat juga pungutan daerah selain pajak daerah, yakni retribusi daerah. Keduanya sama – sama merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bersifat memaksa yang dibebankan kepada masyarakat.

Definisi Retribusi Daerah diatur pada pasal 1 angka 22 peraturan terbaru yang mengatur pungutan daerah yakni UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Objek retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan oleh pemerintah daerah. Siapa yang berkewajiban membayarkan retribusi? Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan. Retribusi yang diberlakukan oleh pemerintah daerah terdiri dari 3 jenis, yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan. Berikut ruang lingkup retribusi daerah yang diatur pada UU HKPD.

1. Retribusi Jasa Umum

Retribusi jasa umum adalah retribusi yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Tarif yang dikenakan atas retribusi jasa umum ditetapkan dengan memerhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Biaya penyediaan jasa meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.

Baca Juga  Indonesia Masih Rajin Impor Ikan dari Norwegia hingga Cina, Nilainya Capai 130,03 Juta Dollar AS

Diatur pada pasal 88 UU HKPD, retribusi jasa umum meliputi:

– Pelayanan kesehatan

Pungutan atas pelayanan kesehatan di puskesmas, balai pengobatan, RSU Daerah, dan tempat kesehatan lain sejenis yang dimiliki atua dikelola oleh pemerintah daerah;

– Pelayanan kebersihan

Pungutan atas pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah rumah tangga dan perdagangan;

– Pelayanan parkir di tepi jalan umum

Pungutan atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh daerah;

– Pelayanan pasar

Pungutan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional berupa pelataran dan los yang dikelola oleh daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, kecuali oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta;

– Pengendalian lalu lintas

Pungutan atas penggunaan ruas jalan, koridor, dan kawasan tertentu pada waktu dan tingkat kepadatan tertentu.

2. Retribusi Jasa Usaha

Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial, yakni untuk mencari keuntungan, baik itu pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Tarif retribusi jasa usaha ditetapkan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.

Baca Juga  Persiapan Implementasi Pajak Minimum Global, DJP dan OECD Korea Policy Centre Gelar Lokakarya  

Diatur pada pasal 88 UU HKPD, retribusi jasa usaha meliputi:

– Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya

Yang disediakan oleh daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh BUMD dan swasta.

– Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan

– Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;

Khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh daerah, terkecuali yang disediakan/dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta.

– Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila

Yang dimiliki dan/atau dikelola oleh daerah, terkecuali yang dimiliki/dikelola oleh pemerintah pusat, BUMN, BUMD, dan swasta.

– Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak

Yang dimiliki dan/atau dikelola oleh daerah, termasuk layanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.

– Pelayanan jasa kepelabuhanan

Yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.

– Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga

Yang dimiliki dan dikelola oleh daerah.

– Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air

Yang dimiliki/ dikelola oleh daerah.

– Penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah;

Terkecuali hasil penjualan usaha daerah oleh pemerintah pusat, BUMN, BUMD, dan swasta.

Baca Juga  Thomas Djiwandono: Pemerintah Prioritaskan Pengawasan Wajib Pajak Strategis dan Penerapan “Core Tax” di 2025

– Pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

3. Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Tarif Retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Biaya tersebut meliputi dokumen izin, pengawasan lapangan, penegakan hukum, tata usaha, dan biaya dampak negatif pemberian izin.

Retribusi perizinan tertentu meliputi:

– Persetujuan bangunan gedung atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

– Penggunaan tenaga kerja asing atau Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA);

– Pengelolaan pertambangan rakyat.

Terlihat dari daftar obyek retribusi per jenis retribusi diatas, UU HKPD hanya mengatur 18 jenis layanan. UU HKPD mereklasifikasikan jenis retribusi dari sebelumnya 32 jenis layanan pada UU Cipta kerja dan turunannya menjadi 18 jenis layanan. Reklasifikasi ini bertujuan untuk menyederhanakan jenis retribusi daerah agar dapat mengurangi biaya administrasi pemungutan. Kedepannya, diharapkan retribusi dapat memberikan pengaruh lebih signifikan terhadap PAD supaya dapat mendukung pembangunan daerah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *