in ,

Kemenkeu Proyeksi Penerimaan Pajak Rokok Rp 22,81 T di 2024

Kemenkeu Proyeksi Penerimaan Pajak Rokok
FOTO: DJPK Kemenkeu

Kemenkeu Proyeksi Penerimaan Pajak Rokok Rp 22,81 T di 2024

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan proyeksi penerimaan pajak rokok sebesar Rp 22,81 triliun pada tahun 2024 atau lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yang dipatok senilai Rp 22,79 triliun. Proyeksi penerimaan yang dihimpun dari seluruh provinsi ini ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor KEP-58/PK/2023.

Dalam konteks ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak rokok adalah pungutan yang bersamaan dihimpun oleh cukai rokok. Pajak tersebut dikenakan atas sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lain yang dikenai cukai.

Penerimaan pajak pokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Baca Juga  Catat! Kalender Pajak Lengkap Bulan Mei 2024

“Menetapkan proporsi dan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun anggaran 2024. Gubernur menetapkan alokasi bagi hasil pajak rokok untuk masing-masing kabupaten/kota di wilayahnya sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 untuk masing-masing kabupaten/kota,” tulis Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman dalam Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor KEP-58/PK/2023 yang diterima Pajak.com, (13/11).

Dalam beleid ini provinsi yang diperkirakan menerima setoran pajak rokok terbesar tahun 2024 adalah Jawa Barat, yakni Rp 4,05 triliun. Selanjutnya, Provinsi Jawa Timur yang diestimasikan meraih penerimaan pajak rokok senilai Rp 3,38 triliun. Kemudian, Provinsi Jawa Tengah diproyeksi mampu meraih pajak senilai Rp 3,1 triliun, sementara Provinsi Sumatera Utara Rp 1,25 triliun.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Secara lengkap, DJPK Kemenkeu mengestimasi penerimaan pajak rokok setiap provinsi di Indonesia pada tahun 2024, yaitu:

  1. Aceh Rp 447.153.674.470;
  2. Sumatera Utara Rp 1.258.678.722.945;
  3. Sumatera Barat Rp 465.943.261.263;
  4. Riau Rp 555.298.321.325;
  5. Kepulauan Riau Rp 175.729.790.267;
  6. Jambi Rp 304.497.545.005;
  7. Sumatera Selatan Rp 720.238.318.863;
  8. Bangka Belitung Rp 122.776.857.780;
  9. Bengkulu Rp 169.897.189.367;
  10. Lampung Rp 735.616.899.379;
  11. DKI Jakarta Rp 927.574.691.548;
  12. Jawa Barat Rp 4.051.168.937.028;
  13. Banten Rp 1.011.811.566.888;
  14. Jawa Tengah Rp 3.101.297.955.621;
  15. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 303.208.376.026;
  16. Jawa Timur Rp 3.389.109.690.507;
  17. Kalimantan Barat Rp 451.580.080.085;
  18. Kalimantan Tengah Rp 222.818.168.442;
  19. Kalimantan Selatan Rp 343.708.875.982;
  20. Kalimantan Timur Rp 324.499.890.444
  21. Kalimantan Utara Rp 60.042.422.065;
  22. Sulawesi Utara Rp 218.689.803.984;
  23. Gorontalo Rp 100.175.825.535;
  24. Sulawesi Tengah Rp 255.272.782.967;
  25.  Sulawesi Selatan Rp 764.032.798.789;
  26.  Sulawesi Barat Rp 119.108.671.486;
  27.  Sulawesi Tenggara Rp 222.823.153.501;
  28.  Bali Rp 353.634.864.203;
  29.  Nusa Tenggara Barat Rp 455.764.506.027;
  30.  Nusa Tenggara Timur Rp 455.480.357.657;
  31.  Maluku Rp 155.347.027.611;
  32.  Maluku Utara Rp 110.717.591.142;
  33.  Papua Rp 88.026.419.221;
  34.  Papua Barat Rp 45.945.410.356;
  35.  Papua Selatan Rp 43.049.417.893;
  36.  Papua Tengah Rp 110.460.656.291;
  37.  Papua Pegunungan Rp 119.436.459.554; dan
  38.  Papua Barat Daya Rp 49.613.351.483.
Baca Juga  57 Wajib Pajak Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Baca juga: 

Menyelami Kisah Gadis Kretek, Berapa Tarif Pajak dan Cukai Rokok Saat Ini? https://www.pajak.com/pajak/menyelami-kisah-gadis-kretek-berapa-tarif-pajak-dan-cukai-rokok-saat-ini/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *