in ,

Kabar Gembira! Warga Depok Bisa Dapat Diskon Pajak Kendaraan

Warga Depok Bisa Dapat Diskon Pajak Kendaraan
FOTO: Pemkot Depok

Kabar Gembira! Warga Depok Bisa Dapat Diskon Pajak Kendaraan

Pajak.com, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkapkan bahwa ada kabar gembira untuk warganya. Hingga Desember 2023, warga Depok bisa dapat program diskon pajak kendaraan bermotor.

“Kabar gembira untuk warga Jawa Barat, khususnya Kota Depok, kembali hadir program pemutihan kendaraan. Manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan mengikuti program ini adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kesatu dan kedua,” ungkap Idris dalam ketengan resmi, dikutip Pajak.com, (13/11).

Kemudian, warga Depok juga bisa bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDK LLJ) untuk tahun yang telah lewat. Untuk itu, ia mengajak Warga Depok untuk segera manfaatkan kesempatan ini.

“Pajak yang disetorkan akan kembali kepada masyarakat dengan bentuk pembangunan di Kota Depok maupun di Jabar,” tegas Idris.

Baca Juga  Perlu Kehati-hatian dalam Transaksi “Transfer Pricing” di Industri Logistik

Imbauan senada juga diserukan oleh Kepala Pusat Samsat Depok II Cinere Depok Enih Srimurni. Ia meyakini bahwa program pemutihan dan diskon pajak kendaraan dapat meringankan beban warga. Di sisi lain, persyaratan mengikuti program tersebut sangat mudah.

“Dokumen yang dibutuhkan untuk (memanfaatkan pembebasan) BBNKB ke-II pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, e-KTP asli pemilik baru, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli, SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)/SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir dan bukti pengalihan kepemilikan. Kemudian, kendaraan wajib dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti cek fisik kendaraan, dan fotokopi berkas. Siapkan semua berkas yang dibutuhkan. Ingat, masyarakat bisa mengurus sendiri ke samsat,” urai Enih.

Ia juga berharap, warga dapat secara sadar melakukan pembayaran pajak dan mengurus administrasi kepemilikan kendaraan. Kontribusi pembayaran pajak sangat berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.

Baca Juga  Apa Itu “Tax Identification Number”? Ini Pengertian hingga Cara Mendapatkannya

Sebelumnya, untuk mengoptimalkan PAD sebesar Rp 2 triliun, Pemkot Depok telah luncurkan program GO 2T. Setidaknya, ada lima fokus utama dalam program GO 2T. Pertama, Gerakan Mengejar Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (Gempita PBB). Kedua, Sistem Informasi Aplikasi Piutang Daerah (SIAP-PD), yakni aplikasi yang akan memigrasi data saldo awal audited piutang pajak daerah. Kemudian, laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan.

Ketiga, Optimalisasi Pengelolaan Lapangan Olahraga dan Fasilitas UMKM melalui Kerja Sama dengan Kelompok Masyarakat (Oplosan Emas). Program ini adalah upaya untuk menyelesaikan masalah kurangnya optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).

Keempat, Sistem Integrasi Penerimaan Keuangan Pendapatan Daerah (Sipkanda). Program ini merupakan sebuah aplikasi pendukung untuk memudahkan pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan pendapatan daerah.

Baca Juga  Pengadilan Pajak Beri “Tips” Agar Dokumen Pengajuan Izin Kuasa Hukum Tak Dikembalikan

Kelima, inovasi aplikasi e-Payment, yaitu sistem informasi aplikasi penatausahaan belanja daerah berbasis elektronik, mulai dari proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga proses penerbitan dan pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah paperless.

Baca juga: 

Pak De Daman Mudahkan Masyarakat Depok Bayar Pajak https://www.pajak.com/pajak/pak-de-daman-mudahkan-masyarakat-depok-bayar-pajak/.

 

Syarat Dapat Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar https://www.pajak.com/pajak/syarat-dapat-diskon-dan-pemutihan-pajak-kendaraan-di-jabar/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *