in ,

Cara Mendapat Sertifikat Industri Hijau dari Kemenperin

Cara Mendapat Sertifikat Industri Hijau
FOTO: IST

Cara Mendapat Sertifikat Industri Hijau dari Kemenperin

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Sertifikat Industri Hijau sebagai implementasi dari penerapan Standar Industri Hijau (SIH).  Lantas, bagaimana cara mendapat Sertifikat Industri Hijau dari Kemenperin? Apa manfaat sertifikat itu bagi industri? Pajak.com akan menguraikannya berdasarkan regulasi berlaku.

Apa itu SIH? 

SIH adalah standar industri yang terkait dengan efisiensi bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen perusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang ditetapkan, dan disusun secara konsensus oleh semua pihak terkait yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau.

Apa manfaat mendapat Sertifikat Industri Hijau?

Perusahaan/industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau akan mendapatkan manfaat, yaitu efisiensi bahan baku, energi dan air, sehingga limbah dan emisi yang dihasilkan menjadi minimal. Dengan proses produksi yang lebih efisien, akan turut meningkatkan daya saing produk.

Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Perkenalkan Kategori Baru 

Bagaimana cara Sertifikat Industri Hijau?

  1. Isi formulir permohonan

    Isi formulir permohonan (klik di sini untuk mengunduh)

  2. Lampirkan permohonan dengan:

    – Surat permohonan untuk sertifikasi industri hijau;
    – Salinan Ijin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri
    – Salinan Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP);
    – Salinan izin dokumen lingkungan hidup atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan;
    – Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan;
    – Daftar isian profil perusahaan;
    – Deskripsi dan diagram alir proses produksi;
    – Neraca massa;
    – Neraca energi;
    – Neraca air;
    – Dokumen sarana pengelolaan limbah dan hasil pengujiannya; dan
    – Salinan dokumen standar operasional prosedur;
    – Salinan kebijakan dan struktur organisasi;
    – Salinan perencanaan strategis, pelaksanaan, dan pemantauannya;
    – Salinan laporan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan;

  3. Apabila telah memenuhi persyaratan, maka kepada pemohon sertifikasi diberikan tanda terima dokumen permohonan sertifikasi industri hijau dengan lampiran sebagai berikut:

    – Formulir Perjanjian Permohonan Sertifikasi;
    – Struktur Biaya Sertifikasi sesuai peraturan dan standar yang diacu;

  4. Pelaksanaan Audit Sertifikasi Industri Hijau:

    – Audit kecukupan;
    – Audit kesesuaian;
    – Audit kesesuaian;

  5. LSIH melakukan evaluasi

    LSIH melakukan evaluasi terhadap laporan hasil audit;

  6. Penerbitan Sertifikat Industri Hijau kepada perusahaan yang memenuhi standar SIH

    Penerbitan Sertifikat Industri Hijau kepada perusahaan yang memenuhi standar SIH dengan masa berlaku untuk jangka waktu empat tahun sejak tanggal diterbitkan; dan

  7. Audit survailen

    Perusahaan industri yang telah memperoleh Sertifikat Industri Hijau wajib menerapkan industri hijau sesuai SIH. Audit survailen dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Audit survailen dilakukan oleh LSIH untuk melihat penerapan SIH dan penggunaan logo industri hijau.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Apa kewajiban industri yang memperoleh Sertifikat Industri Hijau?

  • Wajib menerapkan aturan SIH; dan
  • Tidak menyalahgunakan logo industri hijaunya dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah berkaitan dengan Sertifikasi Industri Hijau, baik dalam produk/kemasan produk maupun media komunikasi, seperti dokumen, brosur atau iklan.

Baca juga: 

Sertifikat Hijau dari SRN, Kegunaan dan Cara Mendaftarnya https://www.pajak.com/ekonomi/sertifikat-hijau-dari-srn-kegunaan-dan-cara-mendaftarnya/

Asosiasi Ahli Emisi Karbon Indonesia Diluncurkan, Ciptakan Ekosistem Kemajuan Dekarbonisasi https://www.pajak.com/ekonomi/asosiasi-ahli-emisi-karbon-indonesia-diluncurkan-ciptakan-ekosistem-kemajuan-dekarbonisasi/

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *