in ,

Ada Keluhan Layanan Perpajakan? Akses Kemenkeu PRIME 

Akses Kemenkeu PRIME 
FOTO: IST

Ada Keluhan Layanan Perpajakan? Akses Kemenkeu PRIME 

Pajak.com, Jakarta – Dalam Forum Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan meningkatkan layanan pajak, bea dan cukai, maupun layanan yang diselenggarakan oleh unit vertikal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satunya, dengan membuka Pusat Kontak Layanan Kementerian Keuangan (Kemenkeu PRIME) bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan atau keluhan mengenai layanan perpajakan. Bagaimana cara akses Kemenkeu PRIME? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu Kemenkeu PRIME?

Kemenkeu PRIME merupakan salah satu tema sentral dalam inisiatif strategis layanan digital di Kemenkeu. Tujuan diselenggarakannya Kemenkeu PRIME adalah untuk memberikan kemudahan bagi para pemangku kepentingan dalam mendapatkan informasi terkait tugas dan fungsi seluruh unit eselon I di lingkungan Kemenkeu.

Baca Juga  Sri Mulyani: Ini Strategi Hadapi Dampak Kenaikan Suku Bunga Terhadap Penerimaan Pajak

Seperti diketahui, Kemenkeu memiliki empat unit eselon I yang memiliki kantor vertikal, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Terdapat pula unit eselon lain di Kemenkeu, antara lain Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan Direktorat Jenderal Perimbangan dan Keuangan (DJPK).

Kemenkeu PRIME dilengkapi pula pelbagai inovasi pelayanan publik yang dikembangkan, seperti layanan e-Filing; Mobile Tax Unit (MTU) DJP; aplikasi SIMSERBAl Bendahara Pintar; Pembangunan Lancar-Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb); dan IdS – Internship dan Secondment bagi pemerintah daerah dan DJPK. Kendati demikian, Kemenkeu PRIME tidak menutup pusat kontak layanan lain di unit vertikal lain, seperti Kring Pajak 1500200 dan Bravo Bea Cukai 1500225.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Selain itu, Kemenkeu PRIME menjamin seluruh permintaan informasi, pelaporan gangguan teknis, dan pengaduan terkait pelanggaran/fraud akan tercatat dalam sebuah sistem, sehingga prosesnya akan lebih akuntabel. Selain itu, informasi pelapor juga tetap akan terjaga keamanannya, terutama terkait pengaduan terhadap perbuatan yang berindikasi kecurangan dan penipuan.

Apa tugas dan fungsi Kemenkeu PRIME?

Secara lebih rinci, tugas dan fungsi Kemenkeu PRIME memberi tanggapan atas:

1. Pertanyaan;

2. Pengaduan atas:

  • Dugaan tindak pidana di bidang keuangan negara;
  • Pelayanan dan sarana prasarana; dan
  • Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai pengelolaan pelaporan pelanggaran dan perlindungan pelapor di lingkungan Kemenkeu.
  • Saran;

3. Permintaan atas layanan sesuai dengan katalog layanan; dan/atau

Baca Juga  57 Wajib Pajak Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

4. Keluhan.

Bagaimana mengakses layanan Kemenkeu PRIME? 

Kemenkeu PRIME menyediakan tiga saluran, yakni:

  1. Telepon dengan kode akses 134;
  2. Surat elektronik dengan alamat [email protected] dan Whats App pada nomor 081310004134; dan
  3. Layanan pada menu “Hubungi Kami” di laman Kemenkeu, https://www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami.

Kemenkeu PRIME buka layanan pada hari kerja (Senin – Jumat) mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *