in ,

Pemeriksaan Fisik Barang Impor Kini Bisa Lewat Media Elektronik

Pemeriksaan Fisik Barang Impor Kini Bisa Lewat Media Elektronik
FOTO: IST

Pemeriksaan Fisik Barang Impor Kini Bisa Lewat Media Elektronik

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai menerbitkan aturan baru, yakni Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor. Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan, regulasi ini mengubah ketentuan pemeriksaan fisik barang impor yang kini dapat dilakukan melalui media elektronik dengan beberapa syarat. Apa saja syaratnya?

“Perubahan ini dilakukan untuk membuat pemeriksaan fisik barang impor makin mudah dan efisien. Kami memberikan kemudahan dengan pemeriksaan melalui media elektronik,” jelas Fadjar dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (13/5).  

Merujuk Pasal 15 PER-1/BC/2023, syarat pemeriksaan fisik barang melalui media elektronik terhadap barang yang diimpor, yaitu importir harus berstatus operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO).

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227 Tahun 2014, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Bea Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Sementara, World Customs Organization (WCO) menyebut, AEO merupakan pihak yang terlibat dalam pergerakan barang internasional dengan fungsi apapun.

Merujuk Pasal 2 Ayat (2) PMK Nomor 227 Tahun 2014, operator ekonomi yang dapat diakui sebagai AEO, meliputi importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJP), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, atau pihak lain seperti konsolidator dan penyelenggara pos.

Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, operator harus mengajukan permohonan kepada dirjen Bea Cukai atau pejabat yang ditunjuk menangani AEO. Selain itu, operator ekonomi juga harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah patuh terhadap peraturan perpajakan maupun kepabeanan dan/atau cukai.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Selain itu, pemeriksaan fisik barang impor melalui media elektronik dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kepala kantor pabean. Bea Cukai menegaskan, AEO adalah sertifikat yang diberikan secara prosedural dan tidak secara fiskal. Dengan adanya AEO bukan berarti menghilangkan prosedur impor, melainkan memberikan perbedaan kecepatan dalam pelayanan.

Fadjar menjelaskan, secara umum pemeriksaan fisik barang impor yang dilakukan oleh Bea Cukai memiliki beragam tujuan, yaitu memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang, memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap, memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang, serta memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.

“Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dapat dilakukan dengan kehadiran pejabat pemeriksa fisik secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik,” jelasnya.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan fisik barang impor maupun penelitian dokumen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *